Tim DLH Kaget Nemu Pipa Siluman Dari Kolam 9 Diduga Untuk Membuang Limbah

ROKANHILIR Terkait laporan Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi (L-KPK) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil beberapa waktu lalu, tentang adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah cair pengolahan Pabrik Kelapa Sawit PT. Balam Sawit Sejahtera (BSS) yang berlokasi di KM 23 Balam, Selasa (7/3/18) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kepala DLH Rohil Suwandi S.sos didampingi Kabid Penataan dan Pendataan, M Nurhidayat SH, Kasi Hukum, Carlos Roshan ST bersama Jamjuri ST didampingi tiga orang anggotanya dari Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi (L-KPK) dan M Yulius ST selaku Manager HRD PT. BSS melakukan pemantauan langsung ke titik lokasi kolam limbah perusahaan yang diduga mencemari sungai alam disekitar lokasi pabrik.

Dari hasil pemantauan tim bersama saat itu dilokasi kolam penampungan limbah cair, tepatnya di kolam 9 yang terakhir, ditemukan ada pipa siluman yang di tutupi tanah yang diduga untuk membuang air limbah yang dialirkan langsung ke sungai alam yang berada di sekitar lokasi PKS.

Sementara diketahui bahwa PT. BSS tidak mengantongi izin pembuangan limbah pada aliran sungai, melainkan Perusahaan PT. BSS mengantongi izin pembuangan limbahnya dengan cara Line Aplikasi atau mengalirkan air limbah ke kebun milik warga yang sudah disetujui warga seluas 120 Hektar.

Dari hasil temuan pemantauan saat itu, Pihak DLH meminta pihak PT. BSS untuk mencabut pipa siluman yang membuang limbah cair ke aliran sungai alam sehingga merusak baku mutu air dalam tempo dua hari. Mempercepat proses line aplikasi pembuangan air limbah ke kebun warga dengan tempo empat bulan kedepan.

Melakukan perbaikan atau menambah daya tampung kolam limbah hingga 19000 M2. Sembari menunggu line aplikasi selesai di lakukan.

Dari hasil temuan pemantauan itu pihak PT. BSS, DLH Rohil dan Lembaga KPK sepakat menuangkan dalam berita acara pemantauan yang di tanda tangani para pihak saat itu.(rls/ang)