ROKANHILIR – Banyaknya kecelakaan dilaut yang diakibatkan keberadaan tiang bubu membuat miris dan seharusnya menjadi perhatian serius bagi Kantor kesyahbandaran otoritas pelabuhan (KSOP) Bagansiapiapi. Apalagi sampai berjatuhan korban yang baru-baru ini terjadi diperairan Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Hal inilah yang diungkapkan oleh Ketua DPD LSM RCW, Samson Nadeak saat dikonfirmasi diruang kerjanya Ahad, (28/10/18), sebagai peduli kontrol sosial masyarakat mengungkapkan fakta tentang keberadaan tiang bubu yang berada diperairan Rokan Hilir persisnya di Pulau Halang, Kecamatan Kuba, Kabupaten Rohil sangat menggangu jalur alur pelayaran.
Samson Nadeak, memaparkan bahwa ada ketidak beresan serta aturan yang dilangarkan oleh pemilik tiang bubu mengenai alur pelayaran dan menyebabkan kecelakaan laut dan mengakibatkan melayangnya nyawa orang.
Berita Terkait : Bencana Kapal Karam Nabrak Tiang Bubu, Mala Petaka Lautan Rohil
“Disini saya sangat mengkritisi KSOP Bagansiapiapi, dan kita review kejadian beberapa hari yang lalu adakah pihak KSOP Bagansiapiapi api selaku pemegang otoritas pelabuhan dan pelayaran sewaktu kecelakaan kapal motor (KM) terlibat dalam pencarian lakalaut tersebut. Dimana Kapal patroli KSOP? sama sekali tidak kelihatan untuk turun kelapangan ada apa sebenarnya ini?” eluh ketua LSM RCW ini dengan nada berangnya. Sementara mayat korban bergelimpangan dilaut wilayah kekuasaan KSOP Bagansiapiapi.
Pihak KSOP megeluarkan izin SPB (Portclearence) yang diatur dalam undang undang 17 tentang alur pelayaran, di tangan syahbandar kapal yang dikeluarkan ikon dan ditandatangani harusnya dilihat usul ikon yang dikeluarkan oleh dinas perikanan dan kelautan sementara kesyahbandaran mengeluarkan izin berdasarkan titik kordinant yang dikeluarkan.
Pihak syahbandar selaku punya alur relevan Pencacah tiang harus koordinasi ke dinas perikanan dan kelautan serta membuat rekomodasi untuk bekerja sama turun kelokasi titik tiang bubu yang akan dipancang.
“Pihak syahbandar melihat titik koordinat dan seandainya kalau kena alur otomatis tidak dibenarkan untuk dipancangkan,” urainya.
Fakta dan data yang disampaikan oleh narasumber kami mengatakan ada penyalahgunaan wewenang jabatan dalam memberikan izin pemancangan tiang bubu, para pemilik seenaknya saja memancang tiang bubu milik mereka sehingga alur pelayaran tidak menjadi perhatian karena pihak syahbandar dan dinas perikanan hanya menikmati uang dari bulan-kebulan hal ini diungkapkanoleh sumber kami melalui salah satu agensi.
Seharusnya kalau ini sudah diatur seharusnya cek fisik dilapangan apakah ada aturan yang dilangarkan apalagi menyangkut alur pelayaran, berlanjut Ketua LSM RCW Samson Nadeak meminta dan akan mengirimkan surat kepada KPLP pusat agar syahbandar bagansiapiapi dan dinas perikanan sesegera mungkin mencabut kembali tiang-tiang yang memakan alur jangan ada lagi korban berikutnya serta meminta kepada pihak kesyahbandaran untuk memasang rambu berupa lampu agar nakhoda berlayar bisa melihat dan kosentrasi di pelayaran.
Dan kami juga akan menyampaikan kepada Bapak Bupati Rokan Hilir bisa menertipkan petugas-petugas yang nakal, karena selagi petugas petugas nakal ini tidak diawasi program Bapak untuk mensejahterakan masyarakat tidak akan pernah terwujud tandasnya.**(gp3)