LABUHANBATU – Pada Kamis (13/7), di Kantor Bupati Kabupaten Labuhan Batu, Peneliti SIHSAWIT, dari Akdemisi dan Praktisi mengadakan pertemuan dengan Bupati.
Diketuai tim Peneliti SIHSAWIT dipimpin oleh Dr. Sumitro, M.Si., bersama dengan Rusdi Machrizal, M.Si., Syaiful M.Si., dan Nurdin Sipahutar, S.H. Sementara Bupati didampingi oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Pembahasan tersebut betapa pentingnya penerbitan peraturan daerah dalam menyikapi kemitraan usaha perkebunan kelapa sawit dan pembangunan fasilitas pengembangan produk hilir kelapa sawit dari petani swadaya/mandiri di Kabupaten Labuhanbatu.
Pada pertemuan tersebut, Plt. Bupati Kabupaten Labuhanbatu, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, menyatakan bahwa perwujudan Perda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap petani kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu.
Hal ini didasari fenomena kondisi harga yang terjadi diterima oleh petani kelapa sawit baik dari pengaruh internasinal maupun nasional sehingga diperlukan penguatan peraturan yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat.
Salah satunya, petani kelapa sawit swadaya guna meningkatkan nilai tawar penjualan TBS petani swadaya di Kabupaten Labuhanbatu. Regulasi ini akan menjaga kemitraan usaha perkebunan, stabilitas dan trasparansi harga jual beli yang mengacu pada peraturan Gubernur Sumatera Utara.
Nomor 29 Tahun 2018 dan permentan No.01/Permentan/KB.120/1/2018 maupun UU RI No. 39 Tahun 2014 guna peningkatan ekonomi masyarakat petani sawit swadaya kedepan.
Lanjutnya, Perda ini juga nantinya diharapkan mampu mendorong terciptanya intensifikasi perkebunan sawit swadaya/mandiri, sehingga produksi dan kualitas kelapa sawit dapat ditingkatkan.
Hasil penelitian selama ini menunjukkan bahwa hasil panen petani swadaya/mandiri berada pada kisaran 14-18 ton/ha/tahun, angka ini sangat jauh dari angka ideal yang seharusnya mencapai 28-30 ton/ha/tahun.
Dalam menanggapi pertemuan tersebut Bupati Andi Suhaimi sengat mengapresiasi masukan-masukan dalam pertemuan hari ini.
“Saya sangat berterimakasih dengan adanya kepedulian para akademisi dan praktisi di Kabupaten Labuhanbatu dalam membantu pemerintah untuk memikirkan masalah-masalah yang terjadi khususnya pada Petani Kelapa Sawit,” ujar Plt Bupati, melanjutkan.
“Dan secepatnya, pembuatan perda ini dapat diterbitkan demi mengakomodir persoalan-persoalan masyarakat petani swadaya/mandiri dikabupaten labuhanbatu,” jelasnya.
Moratorium sawit juga mengambil bagian penting dan menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan kemitraan usaha perkebunan sawit dan pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun sawit masyarakat sekitar.
Para akademisi dan praktisi akan konsisten mendorong Pemda Kabupaten Labuhanbatu agar dapat menindaklanjuti hasil pertemuan ini melalui pembentukan hukum daerah kabupaten labuhanbatu.
Hal ini akan menjadi contoh yang baik bagi kabupaten lain dalam melakukan terobosan terkait stabilitas maupun trasparansi harga jual beli TBS serta pelaksanaan kemitraan dan fasilitasi pembangunan kebun dan produk hilir dari masyrakat di Kabupaten Labuhanbatu.**(rls/mmd)