Usut Tuntas Dugaan Kades Kellong Palsukan Surat Tanah di Pulau Poto

Kuasa Nur Rohman dan Riko Albert

™[BINTAN] – Sebagai penerima surat kuasa masyarakat Tenggel guna mengurus surat tanah, Riko Alberto dan Nur Rohman, telah menemukan dugaan pemalsuan surat alas hak yang diterbitkan Pemerintah Desa (Pemdes) Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Dugaan pemalsuan surat alas hak atas nama La Mahamudin, warga Kampung Tenggel. Menurut keterangan dari berbagai sumber, yang bersangkutan tidak pernah memiliki sebidang tanah hingga surat tanah alas hak.

“Ini berarti nama La Mahamudin diduga dicatut oknum desa dalam surat alas hak tersebut,” kata Riko Alberto di Bintan, Kamis, 28 Agustus 2025.

Kata Riko, dugaan pemalsuan surat alas hak tersebut karena lokasi tanah tersebut terletak sebelah Utara Pulau Poto. Dan secara persis setiap warga tempatan sangat memahami seluk beluk soal tanah sekitar desa tersebut.

Sementara, lanjutnya lagi orang yang bersangkutan ditemui beberapa waktu lalu tidak pernah menandatangani surat tersebut, dan dari hasil penelusuran selama ini menemukan ada keterlibatan oknum dari PT. HMP yang meminta tandatangan ke RT/RW setempat.

“Begitu lah hasil penelusuran kita selama ini atas timbulnya dugaan pemalsuan surat tanah alas hak di Pulau Poto,” urainya.

Hal ini dibenarkan La Mahamudin yang tidak pernah memiliki sebidang tanah, dan memiliki surat alas hak yang diterbitkan Pemdes Kelong sekitar tahun 2001 silam.

“Saya tidak pernah punya tanah, dan memiliki surat alas hak tersebut. Sayapun heran saja,” singkat La Mahamudin.

Berangkat dari situ, Kuasa Masyarakat Tenggel mengecek registrasi surat alas hak untuk memastikan kepastian dan keabsahan ke Pemdes Kelong. Ironisnya, Pemdes Kelong tidak memiliki kearsipan tanah milik warga setempat.

Dengan itu, masyarakat mengirim surat untuk memohon ke Pemdes Kelong melakukan pengecekan registrasi ulang surat tanah alas hak tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *