PEKANBARU – Pemprov Riau, melarang keras memakai mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran 2019. Kini mobil dinas di kumpulkan di kompleks Rumah Gubernur Riau, Syamsuar.
Sesuai surat edaran No 99/SE/2019, disebutkan, mobil dinas para pejabat dikandangkan di kompleks rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Saat ini, tampak sejumlah mobil dinas mulai ‘masuk’ kandang. Kini berbagai merek mobil dinas mulai diserahkan para pejabatnya untuk dikandangkan. Mobil ini dijejerkan di halaman belakang dekat taman helipad.
Gubernur Riau, Syamsuar, hari ini memantau sejumlah mobil dinas yang dikandangkan. Mobil dinas ini terdiri dari merek Toyota Innova, Avanza, Hilux, Nissan Livina, Nissan Xtrail, Ford, Mitsubisi L300.
“Data yang saya terima saat ini ada 436 mobil. Sampai tanggal 1 Juni, harus kumpul semua mobil dinas,” kata Syamsuar, kepada wartawan, Rabu (29/5).
Lanjut Syamsuar, ada beberapa mobil dinas yang tidak mesti dikandangkan. Di antaranya mobil dinas ambulans, mobil dinas untuk pemantau arus mudik yang digunakan Dishub.
“Misalnya di Dinas PU di UPTD (di luar kota) ada mobil pikap, Disbub juga. Itu tidak (tidak dikandangkan). Itu sudah seizin untuk dipergunakan sampai hari lebaran dalam memantau arus mudik,” kata Syamsuar.
Kalau ada pejabat yang tidak mengandangkan mobil dinasnya, sambung Syamsuar, akan ada dilakukan penarikan paksa atau lainnya.
“Ya bisa saja ditarik. Kalau mereka tidak menyerahkan,” tegasnya.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, surat edaran tersebut juga melarang para ASN menerima parsel. Dasar pelarangan terima parsel dan menggunakan mobil dinas untuk mudik, merujuk pada surat pimpinan KPK pada 8 Mei 2019 tentang imbauan pecegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
Selanjutnya merujuk surat Menpan RB tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efesiensi penghematan dan disiplin kerja. Dasar inilah Pemprov Riau mengkandangkan mobil dinas pejabatnya.(rls).