TEMBILAHAN – Sebanyak 47 desa di Inhil, Riau, masa jabatan Kades (Kepala Desa) sudah berakhir, sehingga untuk menjalankan roda pemerintahan sebelum dilaksanakannya Pilkades dibutuhkan Pjs Kades (Penjabat sementara).
Namun demikian, hingga saat ini, Pemkab melalui BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) belum menunjuk Pjs Kades di 47 desa tersebut.
Melihat hal itu, Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam mendesak Pemkab agar segera menunjuk Pjs Kades, mengingat saat ini sudah memasuki triwulan kedua tahun anggaran 2016.
”Anggaran sudah masuk triwulan ke dua, jadi kita minta pemerintah secepatnya proses Kades yang memang masa jabaatannya sudah habis,” ujar Dani, Kamis (21/4/2016).
Politisi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) itu mengkhawatirkan, jika Pjs Kades tak kunjung ditunjuk, maka sistem pemerintahan desa akan berjalan lambat.
Terutama realisasi penggunaan dana DMIJ (Desa Maju Inhil Jaya) dan ADD (Alokasi Dana Desa) dari Pemerintah Pusat dan Provinsi juga akan terhambat.
”Jangan lambat-lambat lah, yang jelas serapan anggaran desa juga harus cepat berjalan, sehingga terlihat pembangunan di desa tersebut,” tukas Dani M Nursalam. ***