MERANTI – Setelah 4 (empat) tahun beroperasi, cucian salju milik Awi dijalan Rintis Selatpanjang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kepulauan Meranti, lantaran baru mengetahui bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin.
Sebagaimana dibenarkan Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi melalui Kepala Bidang Penegak Perda Piskot Ginting, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui pesan singkat Whats Appnya.
“Benar Kejadian penyegelannya tadi siang bg, Karena usaha tersebut tidak memiliki izin bg”. Isi pesan Whats appnya.
Selain itu, Piskot Ginting juga mengakui, penyebab setelah sekian lama beroperasi baru sekarang dilakukan penyegelan, karena sebelumnya tidak ada desakan dan laporan masyarakat.
“Karena ada laporan masyarakat ke kita bg”. Kata Kabid Penegak Perda lagi.
Sayangnya, Piskot Ginting tidak lagi menjawab ketika ditanya tentang dampak yang ditimbulkan terhadap pekerja, menurutnya masalah pertanyaan tersebut peda kesempatan lain akan disampaikan.
Ditempat terpisah, Ketua PC-RTMM Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepulauan Meranti, kepada awak media mengatakan, penutupan secara tiba-tiba ini akan berimplikasi pada nasib pekerja yang hilang mata pencariannya, menyedihkan lagi hal itu terjadi ditengah pandemi covid-19, dan akan menyambut perayaan lebaran.
“Kita meminta Awi selaku pemberi kerja harus bertanggung jawab terhadap buruh sebagaimana di atur dalam peraturan dan perundang-undangan, demikian juga pihak Satpol-PP, harus bertanggung jawab karena menjadi penyebab pemutus hubungan pekerja tersebut, meski ditengah kondisi wabah Covid ini, pekerja putus hubungan kerja juga punya hak mendapat bantuan dan perlindungan dari pemerintah
Selain itu, Ibrahim juga mengatakan, penutupan suatu lapangan kerja yang tergesa-gesa ini dinilai tidak cerdas, karena sama sekali tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan.
“Seharusnya Satpol PP sebelum melakukan penutupan, hendaknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan tentang Hak pekerja tersebut, karena penutupan usaha berdampak besar bagi pekerja, yaitu hilang mata pencarian dan memulai masa pengangguran”. Tutup Ibrahim. **(Red)