Somasi Pertama & Terakhir, Mangiring: Jika Diulang Kita Pidanakan

BAGANBATU – PLN Bagan Batu secara langsung menyampaikan permohonan maaf serta memperbaiki Tembok Ruko yang sudah di rusak.

Perusakan tersebut di saat pembongkaran kWh yang PLN lakukan disaat penghuni tidak berada di rumah.

Permohonan berawal dari somasi dari Kuasa Hukum pelanggan Mangiring P. Sinaga S.Sos, S.H, dan Rekan, kepada pihak PLN Bagan Batu. Akhirnya Fransiscus Indra Erlanga (Manager PLN Bagan Batu) menghadiri Pemangilan tersebut serta terjadi kesepakatan.

Dari informasi yang di dapat awak media Gopesisir.com, dari Mangiring P. Sinaga, bahwah hari ini Selasa (21/5) telah diperbaiki tembok yang rusak milik toko AB Jaya akibat dari pembongkaran paksa Kwh yang mereka (PLN,red) lakukan.

“Tembok yang rusak Toko AB Jaya, sudah diperbaiki oleh pihak PLN,” terangnya.

Disampaikan Mangiring, pihak PLN Bagan Batu, mengucapkan permintaan maaf kepada konsumen atas tindakan mereka yang sudah membuat resah pelanggannya.

“Mereka juga telah meminta maaf atas kesalahan yang mereka lakukan terhadap pelanggan (AB Jaya,red),” jelas Mangiring.

Mangiring, berharap, agar kedepannya pihak PLN agar lebih manusiawi jika akan melakukan pemutusan, dan jangan semena-mena. Dirinya dan Rekanan, siap akan memfasilitasi masyarakat jika hal seperti itu tetap terjadi.

“Tidak ada kata somasi lagi dan akan langsung melaporkan secara pidana,” tegasnya.

Manager PLN Bagan Batu Fransiscus Indra Erlanga, dikonfirmasi melalui Via selulernya, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.(Andi.S)