ROKANHILIR – Lanjutan Investigasi kendaraan alat berat terancam menjadi besi tua, Kepala Bidang (Kabid) Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi.
Hampir sepekan lamanya tim awak media gopesisir.com ingin melakukan konfirmasi terkait alat-alat berat yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rohil, akhirnya baru ini tim awak media berjumpa Kabid Pengelolaan Aset tersebut.
Tujuan konfirmasi tersebut, sebab diberita sebelumnya Kabid Tata Ruang, PUPR Rohil, Samsuri, mengatakan, terkait alat berat yang hampir usam termakan usia tersebut sudah diusulkan ke BPKAD untuk segera dilelang.
Berita terkait : Sekian Lama Dicari, Akhirnya Samsuri Angkat Bicara
Namun, disaat bertemu Kabid Pengelolaan Aset, Robby Kurniawan, Senin (18/2) dirinya malah enggan berkomentar terlalu jauh terkait kendaraan alat berat yang berada di Dinas PUPR. Dan awak media merasakan sedikit hal yang aneh sehingga tim awak media bertanya-tanya.
“Saya mau cerita persoalan itu, tapi tidak mau diungkap kepublik,” ujar Robby, yang membuat terperangah tim awak media.
Semakin aneh dan menariknya lagi, Robby juga melarang tim awak media untuk melakukan rekam percakapan antara dirinya, setelah membahas secuil persoalan aset alat berat yang ada di Dinas PUPR yang terancam menjadi besi tua, dan Robby juga tidak mengizinkan untuk mengambil Foto diri dan ruangan kerjanya.
Selain itu, Robby malah menganjurkan dan melemparkan seputaran kegiatan yang ia bidangi untuk menjumpai Hermanto, selaku Kabag Humas dan Protokoler, di Pemda Rohil.
Berita terkait :
- Mangkraknya Alat Bernilai Miliaran Rupiah Di PUTR Terancam Jadi Rongsokan
- Wahyudi: Jangan Alergi Sama Wartawan, KIP & Pers Ada Undang-Undangnya
Untuk diketahui, Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Dan tugas pokok fungsinya diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Rohil Nomor 63 Tahun 2016 tentang: Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rohil.
Ironis memang, seharusnya Kabid Pengelolaan Aset yang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang penyelenggaraan kegiatan perencanaan, penata usahaan, inventarisasi, pengamanan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, perubahan status hukum, TP-TGR serta pengendalian Aset Daerah, malah enggan bicara kepada awak media yang saat itu ingin konfirmasi terkait seputaran jabatan yang ia emban untuk dipublikasikan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelola Aset Daerah mempunyai fungsi, salah satunya ‘Penyusunan program dan petunjuk pelaksanaan di bidang penyelenggaraan pengelolaan aset daerah’.
Padahal ini pertanyaan tim awak media cukup simpel, sudah sejauh mana pernyataan yang sudah diucapkan Kabid Tata Ruang, PUPR, Samsuri, terkait perencanaan lelang kendaraan alat berat yang sudah usam dan tidak layak pakai lagi?**
Dari Bagansiapi-api, Rokan Hilir, Handoko AF, Hendri L, Suhen Tim Gopes melaporkan.