PADANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Padang kembali menghadirkan saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang 2018-2020, yang menjerat Eks Ketua KONI Padang, Eks Bendahara II, dan mantan Wakil I KONI Padang.
Para saksi yang dihadirkan ialah Eks Kadispora Kota Padang Mursalim, Eks kepala Badan Pengeloaan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang Andri Yulika dan Eks bedahara BPKAD Kota Padang Rosmawati. Dimana para saksi, sebelum memeberikan keterangan di sumpah di bawah Al-Quran.
Menurut keterangan mantan Kadispora Kota Padang Mursalim di persidangan menyebutkan, dana hibah harus dipertanggung jawabkan oleh si penerima dana hibah dan sesuai dengan kegunaannya.
Saksi lainnya yakninya, mantan kepala BPKAD Kota Padang Andri Yulika menyebutkan, anggaran hibah dikelola oleh BBKD, karena telah diatur dalam permendagri nomor 11.
“Walaupun tetap ada perubahan,” katanya saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (26/8) kemaren.
Saksi juga menyebutkan, penggunaan dana hibah diberikan dalam bentuk barang dan anggaran.
“Khusus untuk KONI Kota Padang, itu diberikan dalam uang,yang dilakukan secara bertahap,”ujarnya.
Lebih lanjut disebutkan, laporan penggunaan dana hibah disampaikan setiap tanggal 10 Januari.
Namun dalam persidangan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa mantan ketua KONI Padang Agus Suardi, yakninya Yohannas memperlihatkan bukti chattingan whatsApp antara Agus Suardi dengan saksi Andri Yulika. Dalam percakapan tersebut, Agus Suardi menanyakan dana klup sepakbola PSP yang dititip dalam anggaran KONI Padang.
Saksi Andri Yulika menyebutkan, agar Agus Suardi pandai-pandai mengaturnya karena ketua KONI Padang. Menanggapi bukti percakapan tersebut, saksi Andri Yulika mengakuinya.
“Betul. Tapi sudah ada sebelumnya lewat telepon,” imbuhnya.
Menurutnya, proposal yang diajukan PSP Padang ditanda tangani oleh ketua PSP Padang dan diposisikan oleh Wali Kota Padang, namun tidak dapat ditindak lanjuti.
“Tidak bisa dianggarkan kendati ada disposisi karena sudah lewat waktu penganggaran . Anggaran saat itu, dibahas di DPRD sehingga tidak dapat naik di tengah jalan,”sebut Andri.
Selain bukti chattingan WhatsApp, PH terdakwa juga menunjukkan bukti proposal PSP yang ditanda tangani oleh ketua PSP ditujukan ke Wali Kota Padan, kemudian didisposisi tahun 2018. Terhadap hal tersebut, saksi yang saat itu memakai baju koko warna putih mengakui.
Sementara saksi lainnya, mantan bendahara BPKAD Padang Rosmawati menuturkan, untuk pencairan dana hibah KONI Padang yang mengutus Robby Malvinas. Dalam sidang tersebut, JPU pada Kejari Padang Therri bersama tim memperlihatkan sejumlah dokumen di depan hakim.
Sidang yang dipimpin oleh Juandra dengan didampingi hakim Dady Suariadi dan Hendri Joni, hingga pukul 22.00 WIB melanjutkan sidang pekan depan.
Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.
Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi bersama dua rekannya yaitu mantan wakil I Davidson dan mantan bendahara II Nazarudin.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan dugaan kerugian negara senilai Rp.3.117.000.000. *** (red/rls)