LINGGA – Hotel ternama ‘Gapura Singkep Hotel’ yang terletak dipusat Kota Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), diduga personalia telah memecat seorang karyawan secara sepihak pada 20 Agustus 2022 lalu.
Mendapat perlakuan yang merugikan sepihak, Maryati (69) bersama suaminya mendatangi kantor Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPSI) NIBA, di Jalan Gunung Muncung, Desa Batu Kacang, dan membeberkan kronologis pemecatan terhadap dirinya.
Kronologis
Awal mula ia bekerja di hotel tersebut sejak 5 Mei 2005 silam, dan ia mengaku bekerja lebih kurang 17 Tahun. Ia tidak memiliki masalah apa pun baik terhadap rekan kerja atau personalianya.
Karena merasa ada yang janggal terhadap peristiwa pemberhentiannya, Maryati melaporkan pemecatannya ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Lingga.
Ironisnya laporan yang disampaikan oleh Maryati hingga saat ini belum juga membuahkan hasil, baik dari pihak Dinas Tenaga Kerja maupun pihak Hotel. Maksud dan tujuan Maryati mendatangi kantor tersebut, untuk mempertanyakan hak-haknya sebagai pekerja yang di PHK secara sepihak oleh Hotel tersebut.
Selain itu, ia juga mempertanyakan kenapa selama berkerja pihak hotel tidak mengikuti sertakan dirinya dalam program pemerintah yaitu BPJS ketenagakerjaan. Yang didalamnya terdapat beberapa program bagi keberlangsungan kesejahteraan para pekerja disaat mengalami PHK atau tidak bekerja lagi.
“Kalau pun masalah umur tentu ada mekanismenya. Jika pihak hotel tidak lagi mempekerjakannya, bukan degan cara seperti ini apa lagi memperlakukan tidak adil,” kata Adi S, kepada awak media ini.
Dilanjut Ketua Bidang Urusan Penyelesaian Hubungan Industri SPSI Lingga, selaku korban PHK Maryati meminta kepada SPSI untuk mendampinginya dalam melakukan proses hak-haknya, dan berharap dapat menindak lanjuti permasalahan ini yang menurutnya sangat merugikan pekerja.
Diuraikan soal gaji, Ibu Maryati ini bekerja sejak 2005. Dari mulai gajinya sebesar Rp190.000 sampai sekarang Rp1.450.000 kini diberhentikan, tidak bekerja lagi, padahal Ibu Maryati ini masih semangat dan ingin bekerja, kenapa diberhentikan sepihak.
Pemberhentian terhadap pekerja menurut Adi, apa lagi sampai belasan tahun tentu harus melalui proses bukan asalan memberhentikan pekerja begitu saja seperti negri ini tanpa ada Undang-undang yang berlaku.
“Mereka sudah bekerja baik sumbangsi tenaga, pikiran dan sebagainya. Tentu pihak perusahan harus memikirkan dampaknya. Negeri ini punya aturan ‘BOS’, tegas Adi.
Sampai saat ini pihak Hotel Gapura tidak dapat di hubungi, padahal pihak Dinas Tenagakerja sudah memanggil pemilik Hotel. Lagi-lagi, alasan kelasik BOS masih berada di Malaysia.
“Dikarenakan Maryati merupakan anggota serikat pekerja dari F-SPSI NIBA, kami akan mendampingi Ibu Maryati untuk mendapatkan hak-haknya selama dia bekerja,” kata Adi.
Ditegaskan Adi S kembali, untuk para pengusaha yang berada di Kabupaten Lingga dan memperkerjakan karyawannya dengan kurun waktu yang cukup lama apa lagi sampai belasan atau puluhan tahun, jangan pernah bertindak sesuka hati memberhentikan pekerjanya.
“Kami (F-SPSI Lingga) siap memperjuangkan dan membela hak-hak buruh sesuai UUD yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tandasnya.**
Laporan by: Tim/Red
Editor by: Wak Afrizal