MERANTI – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto SE MM, berharap pelaksaan program BPNT di Meranti berjalan lancar dan memberikan manfaat terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal itu disampaikan pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bersama Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Agusyanto S.Sos M.Si, Narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Riau dan Supervesor Provinsi Riau, serta peserta yang terdiri dari Para Camat dan Kades sekabupaten Kepulauan Meranti serta Satgas Pangan, di Ballroom Hotel Grand Indo Baru, Selatpanjang, Kamis (5/3/2020).
Kegiatan yang dalam rangka memberikan sosialisasi tentang pemahaman terkait pelaksanaan program BPNT serta mengenai kebijakan dari Program BPNT, sehingga nantinya peserta juga dapat memberikan pemahaman kepada Keluarga Penerima manfaat (KPM) tentang tujuan dan mekanisme pemanfaatan dari program BPNT.
Bantuan sosial Pangan Non Tunai (BPNT) ini merupakan bantuan Sosial Pangan yang disalurkan dalam bentuk Non Tunai dari pemerintah kepada keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp 110.000. Melalui Mekanisme Uang Elektronik digunakan hanya untuk membeli bahan Pangan (Beras dan Telur) pada pedagang bahan pangan atau disebut e-Warung yang telah bekerja sama dengan pihak Bank penyalur.
Menurut Sekda, pelaksanaan kegiatan ini sangat penting dalam rangka mensukseskan program pemerintan pusat dalam membantu mengurangi beban masyarakat miskin di Indonesia khususnya di Kepulauan Meranti. Untuk itu ia berharap program ini dapat berjalan sesuai harapan dan tepat sasaran.
“Kita ingin semua masyarakat yang seharusnya menerima terdata dalam program Bantuan Pangan Non Tunai ini, jangan sampai salah data, jika itu terjadi diharapkan kades dan camat melakukan Update data,” tegas Sekda.
Dihadapan para kades dan camat yang hadir Bambang juga menekankan, dalam pelaksanaan BPNT ini semua pihak terkait harus mengacu pada pedoman umum yang terbaru agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Kepada penyelengara jangan lari dari pedoman umum, sebab jika terjadi masalah atau pengaduan dari masyarakat dapat menimbulkan implikasi hukum”. jelas Sekda lagi.
Selanjutnya Sekda juga berharap kepada seluruh pihak terkait khususnya Kades dan Camat, dapat mensosialisasikan terkait pencairan dana BPNT yang harus dilakukan dalam tempo 3 bulan.
“Jika dalam waktu 3 bulan BPNT ini tidak dicairkan maka dana yang ada akan dikembalikan ke pusat. Selain tidak bisa dimanfaatkan oleh Keluarga Penerima Manfaat juga akan berpengaruh pada penundaan dana Transfer Pusat kedaerah, karena dianggap tidak mampu”. paparnya lagi.
Terakhir Sekda berharap kepada seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, agar ilmu dan pengetahuan yang didapat, bisa diaplikasikan dalam mensukseskan program BPNT.
“Selamat mengikuti kegiatan sosialisasi lakukan dengan serius dan semoga bermanfaat”. pungkasnya.
Rilis Humas
Editor: E2