BAGANSIAPIAPI – Bupati Rokan Hilir (Rohil), Riau Suyatno, AMp juga menyatakan masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rohil masih belum final dan butuh koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Dia menyebutkan dari hasil pertemuan intensif dengan Menteri LHK, ada beberapa point penting yang dihasilkan. Diantaranya menteri memberikan kewenangan untuk mengelola hutan seluas 70 ribu hektare.
Selain itu, 15 kecamatan di Rohil yang masuk kawasan hutan harus dihijaukan kembali. Namun aturan itu memberikan dispensasi kepada daerah, dimana bagi kawasan yang sudah dibangun Fasilitas Umum (Fasum) seperti bangunan perkantoran, mesjid, sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
“Dalam waktu dekat Gubri akan mengundang kembali Bappeda setiap kabupaten ke Pekanbaru untuk mendudukkan masalah ini,” ujar Suyatno, Rabu (10/2/2016) di Bagansiapiapi.
Selain persoalan RTRW, Suyatno kembali mengingatkan masyarakat mengenai kasus kebakaran lahan. Bahwa, persoalan Karlahut bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum saja, namun itu merupakan persoalan bersama.
“Jangan bebankan kepada pemerintah saja. Kita harus bekerjasama dan saling bahu membahu mengatasi kasus kebakaran ini. Informasikan segera jika menemukan ada oknum pelaku pembakar lahan. Karena dampaknya akan menimbulkan kabut asap yang akan merugikan kita semua,” pungkasnya.***
goriau.com