Rangkul 2 Kecamatan, Korwilcam Bidang Pendidikan Harap PPDB 2020/2021 Berdasarkan Zonasi

LINGGA – Minimnya fasilitas internet, tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) diwilayah kerja Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Singkep Barat dan Kepulauan Posek Kabupaten Lingga, karena selain dengan cara on line, PPDB tersebut juga akan dilakukan secara off line kepada peserta didik, namun dengan mengedepankan tatanan sesuai prosedur protocol kesehatan, yaitu dengan cara menggunakan masker saat melakukan pendaftaran, dan mencuci tangan dengan memakai sabun ditempat yang disediakan.

Demikian disampaikan oleh Korwilcam Bidang Pendidikan yang merangkul tugas untuk 2 Kecamatan yakni Singkep Barat dan Kepulauan Posek, Irvan Andi Setiawan, S.Pd.I, saat diwawancara awak media ini, menurutnya PPDB tersebut mengacu kepada Permendikbud No. 44 Tahun 2019, serta Perbup Kabupaten Lingga No. 25 tentang PPDB Tahun Pelajaran Baru 2020/2021, Sabtu (27/6/2020).

“Kami tetap memberitahu kepada setiap sekolah yang ada diwilayah kerja kami untuk melaksanakan PPDB tahun pelajaran Baru 2020/2021, untuk berpedoman kepada regulasi atau aturan yang tertera atau tercantum didalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019, serta Surat Edaran yang dikeluarkan oleh dinas terkait”. Kata Irvan.

Dijelaskan Irvan lagi, dalam Permendikbud No. 44 tahun 2019 dan surat edaran dinas terkait serta Perbup. Kabupaten Lingga No. 25 tentang PPDB Tahun 2020 tersebut, setiap satuan pendidikan diminta dapat menerima peserta didik melalui jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua maksimal 5 persen.

“Kemudian untuk PPDB di Sekolah TK, SD, SMP diharapkan memperhatikan usia anak minimal peserta didik Baru yang akan diterima di Sekolah, karena sangat berpengaruh kepada sistem anak validasi dapodik satuan pendidikan anak”. Jelas Irvan.

Lebih lanjut Irvan menghimbau, kepada calon peserta didik hendaknya mengikuti jalur yang sudah ada, seperti zonasi yang menjadi prioritas.

“Pada tahun ini kami benar-benar mengharapkan setiap satuan pendidikan mengutamakan penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi, seperti pelajar TK, SD Dan SMP yang berada di Singkep Barat dan Kepulauan Posek nantinya”. Ujar Irvan lagi.

Adapun satuan pendidikan yang akan melaksanakan PPDB diwilayah kerja Korwilcam Bidang Pendidikan Singkep Barat dan Kepulauan Posek tahun 2020 ini sebanyak 30 satuan pendidikan dan Tenaga Kependidikan.

“Berdasarkan surat keputusan, sebanyak 30 Sekolah disatuan pendidikan dan tenaga kependidikan yang akan melaksanakan PPDB, antara lain di Singkep Barat untuk tingkat TK sebanyak 4 Sekolah, tingkat SD 14 Sekolah dan SMP 4 Sekolah, sementara itu di Kepulauan Posek untuk SD ada 6 Sekolah dan SMP 2 Sekolah. **(Ijal)
Editor: Noeradi