Rahmad: Prapid Dicabut Karena Sudah Tahap 2

 
ROKANHILIR Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar sidang praperadilan (Prapid) Nomor 3/PID.PRA/2018/PN.RHL atas nama pemohon SA alias Adi Alias Ganden.
 
Sidang pada hari ini, Jum’at (4/1/19) melawan Satresnarkoba Polres Rohil mengenai Penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap SA.
 
 
Berbeda dengan sidang sebelumnya, pada persidangan kali ini pihak Termohon hadir langsung dipimpin oleh Kasatres Narkoba, AKP Herman Pelani dan timnya, sedangkan pihak Pemohon hanya hadir Rahmad Hidayat SH. 
 
Sidang Praperadilan ini disidangkan oleh Hakim tunggal Boy Jefry Paulus Sembiring SH dan dibantu Panitera Pengganti Novi Yulianti SH.
 
Sedikit mengejutkan, karena dalam persidangan pihak Pemohon mengajukan surat pencabutan permohonan praperadilan.
 
Yang mana surat pencabutannya ditandatangani oleh Kalna Surya Siregar dan Rahmad Hidayat.
 
 
Usai persidangan, kepada awak media Rahmad Hidayat SH, mengucapkan terimakasih kepada Satresnarkoba karena telah menghadiri persidangan hari ini.
 
Dilanjutnya, alasan pencabutan ini karena Satresnarkoba Polres Rohil telah melakukan tahap Dua (2) dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
 
Selanjutnya Kejaksaan melimpahkan berkas perkara SA ke Pengadilan Negeri Rohil sebagaimana telah dicatat dalam register perkara pidana Nomor 4/Pid.Sus/2019/PN.RHL.
 
“Pencabutan praperadilan ini guna mengantisipasi gugurnya permohonan praperadilan jika nantinya pokok perkara disidangkan oleh Pengadilan,” terangnya menambahkan.
 
 
“Seandainya pun belum disidangkan, jika praperadilan ini dilanjutkan dan ternyata permohonan kami dikabulkan oleh Pengadilan, kami menganggap putusannya non executable (tidak bisa dieksekusi) karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Jadi menurut kami semuanya akan berakhir sia-sia jika dilanjutkan,” tegas Rahmad Hidayat SH.
 
“Untuk selanjutnya kami menunggu jadwal sidang pokok perkaranya di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Sampai berita ini diturunkan, Kalna Surya Siregar SH, belum menjawab konfirmasi awak media atas pencabutan praperadilan SA ini.**