PWOIN Riau Siap Jadikan Insan Pers Bermartabat, Menjunjung Tinggi Pancasila & UUD

RIAU – Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) siap hadir dan tumbuh kembang di Provinsi Riau.

Kehadiran PWOIN di Provinsi Riau hendaknya menjadi suatu wadah bagi Pers untuk mengembangkan dirinya sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdedikasi tinggi, serta SDM yang berintelektual dalam menghasilkan karya Journalistik yang berjiwa Pancasila dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Rizal Tanjung Ketua Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Provinsi Riau,bSenin (6/04/20).

Didukung Insan Pers yang berpengalaman didunia Journalistik, saya yakin PWOIN dapat tumbuh kembang sebagaimana yang diharapkan DPP PWOIN serta kalangan Insan yang cinta akan Profesi Journalis di Provinsi Riau ini,” tambah Rizal Tanjung.

Ditempat terpisah Ismail Sarlata Sekretaris PWO (Perkumpulan Wartawan Online) Provinsi Riau, Mengatakan pada hakikatnya apapun itu organisasi memiliki maksud dan tujuan yang sama, namun memiliki visi dan misi, aturan main yang berbeda dan tersirat didalam AD/ART masing-masing.

“Di PWOIN ini, saya harapkan dapat melahirkan para Insan Pers yang berjiwa Pancasila, taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menjadi landasan dan acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pers.

“Berharap dalam menyajikan konten berita, konten gambar didalam isi berita No Hoax yang dapat merugikan siapapun,” ungkap Ismail Sarlata.

Dilanjutnya, di PWOIN ini hendaknya semua dapat mengikuti AD/ART yang ada, dan saling bahu membahu untuk menjadikan PWOIN menjadi Organisasi terdepan bahkan menjadi barometer dalam melakukan pembelaan terhadap hak-hak Jurnalis dalam menegakkan Undang-Undang RI No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dan berharap untuk tidak saling sikut menyiku, dan tidak saling bersinggungan yang dapat mencederai sesama Organisasi dan Pers yang ada di Riau. Karena payung hukum kita tetaplah satu, yakni Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Saya selaku Sekretaris dan Rizal Tanjung Ketua PWO Provinsi Riau yakin akan keberadaan PWOIN di Provinsi Riau, akan membawa Pers menjadi lebih baik, Insan Pers di Riau menjadi lebih bermartabat yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta Undang-Undang RI no 40 tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana yang dicita-citakan DPP tersirat didalam AD/ART PWOIN yang berdiri sejak tahun April 2018 lalu,” tutup Ismail Sarlata.**(Rls/red)