BAGANBATU – Tidak memiliki izin keramaian dan izin lainnya, Pasar Malam di Bangun Rejo, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) tetap nekat buka.
Diketahui, disaat malam pertama buka aktivitas pasar malam tersebut di berhentikan oleh pihak Kepolisi, karena tidak mengantongi izin.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Sigit AdiWuryanto, SIK, saat di konfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol. H. Asmar, Ahad (12/5), malam, mengatakan malam ini (Ahad,red) mereka buka. Tetapi kita tutup, karena tidak punya izin.
“Ya, sesuai instruksi Kapolres Rohil agar pasar malam tersebut ditutup. Karena tidak memiliki izin,” terangnya, melanjutkan.
“Jika masih membandel tetap buka dan perizinan tidak dipenuhi, akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait permasalahan izin yang tidak dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, Asmar menjelaskan, bukan tidak bersedia mengeluarkan izin tetapi lokasinya tidak pantas dibuat hiburan pasar malam.
“Bagaimana izin mau dikeluarkan, sementara tempatnya tidak layak dimana berdekatan dengan rumah Suluk. Terlepas dipakai rutin atau tidak yang jelas itu tempat ibadah, serta ketua MUI Basira juga tidak setuju ada pasar malam disitu,” tegasnya, menambahkan.
“Penuhi dulu seluruh persyaratan agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Temui pihak-pihak yang berkompeten baik jemaah masjid dan tokoh Ulama Basira,” pungkas Kapolsek.(Andi.S)