BANGKO – Terkait masih banyaknya mobil dinas (Mobdin) eks Pejabat dilingkungan Pemkab Rokan Hilir (Rohil) yang belum dikembalikan ke Pemkab Rohil. Untuk itu akan dilakukan penarikan paksa dengan melibatkan pihak aparat penegak hukum terkait dan Kepolisian.
“Kita akan lapor Pak Bupati untuk meminta izin melibatkan aparat kepolisian terutamanya dalam hal ini,” demikian kata Plt Sekda Rohil, Drs H. Surya Arfan, Senin (7/2/16) di Bagansiapiapi.
Padahal sambungnya, Pemda telah berupaya melakukan tindakan persuasif dengan melayangkan surat serta melakukan penjemputan kerumah pejabat yang bersangkutan. “Kita sejak akhir 2014 sudah layangkan surat, namun masih banyak juga yang bertahan menguasi kendaraan yang bukan lagi menjadi haknya,” beber Sekda.
Dijelaskan, saat ini Pemkab Rohil sudah berhasil menarik sebanyak 44 Unit Mobdin Eks Pejabat Rohil secara persuasif dengan melayangkan surat kepada mantan Pejabat Seperti Kepala Daerah, Mantan anggota DPRD dan ada juga yang legowo mengantarkan sendiri ke Bagian Perlengkapan.
“Untuk jumlah yang masih ditangan eks pejabat masih ada 49 unit lagi sampai saat ini,” ujarnya.
Saat ditanya keberadaan 44 unit yang sudah ditarik sebagian besar sudah dibagikan kepada pejabat yang belum memiliki Mobdin. Namun Sekda menegaskan, tidak boleh lagi untuk membagi-bagikan saat ini sampai adanya pendataan secara total.
“Bagian Perlengkapan tak dibenarkan memberikan mobil kepada pejabat manapun. Mobdin itu pasti akan dibagikan setelah semua berhasil kita tarik,” terang mantan Kadisidik Rohil ini.
Sampai saat ini Sekda juga tengah menunggu data laporan dari Kabag Perlengkapan atas Mobdin yang telah dipindahtangankan kepada Pejabat lain.(rido)