PELALAWAN – Penetapan AS sebagai tersangka, dengan tuduhan melanggar pasal 378 KUHP atas dugaan penipuan, oleh penyidik Unit I Satreskrim Polres Pelalawan dinilai tidak tepat, menurut tim kuasa hukum AS, kasus yang menimpa kliennya merupakan persoalan Perdata bukan Pidana.
Demikian dikatakan tim kuasa hukum AS, bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi bersama kliennya untuk melakukan upaya Praperadilan (Prapid) atas penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
“kami berencana akan Praperadilankan pihak penyidik, namun sebelum itu kami akan berembuk dulu dengan klien, melihat kondisi kesehatan klien kita saat ini kurang baik”. kata Rawin, SH melalui chat Whats Appnya, Rabu (6/5/2020).
Sebelum ini, dijelaskan Henri Zaneta ketika usai mendampingi kliennya dalam proses BAP pada hari kamis 30 April yang lalu, bahwa kliennya (AS) dicerca dengan 29 pertanyaan dalam masa penyidikan selama lebih kurang 9 jam oleh penyidik Bripka David Candra, yaitu sejak pukul 13.00 wib hingga pukul 23.00 malam.
Ditambahkannya lagi, pihaknya menilai kasus yang menimpa kliennya adalah soal surat menyurat tanah yang harus dibuktikan secara keperdataan dengan menunjukkan legalitas keapsahan surat-surat tersebut.
“Kami menilai kasus klien kami ini merupakan perdata murni, kok bisa dialihkan ke Pidana, dalam pengalaman saya, kasus klien kami ini soal surat menyurat tanah, harus dibuktikan secara keperdataan mana surat yang sah”. kata Henri Zaneta, SH.MH menjelaskan.
Lebih lanjut Henri Zaneta menyebutkan, berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung kedua belah pihak memiliki dasar kepemilikan dan obyek yang jelas, untuk itu janggal bila dikatakat melanggar pasal 378.
“Sangat jelas masing-masing pihak memiliki dasar kepemilikan tanah dan obyeknya pun ada, maka aneh kalau ini dikatakan melanggar pasal 378, mungkin Surat Edaran Jaksa Agung nomor 230/E/Eko/01/2013 belum dibaca”. tambahnya.
Namun pihak penyidik ketika dikonfirmasi melalui chat WhatsApp pribadinya terkait penetapan tersangka AS, hingga berita ini terbit belum memberikan jawabannya kepada Jurnalis.
Writer: Faisal
Editor: Gp2