ROKANHILIR – Dalam kurun waktu lebih kurang sepekan, Polsek Bangko berhasil ungkap 5 (Lima) perkara tindak laku kejatahan yang berbeda. Dan lima berkas perkara tersebut sebagian berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil.
Dalam Pres Rilisnya, Jum’at (25/1/19) Kapolsek Bangko, Kompol James RS Rajagukguk SIK, didampingi Kanitres, Ipda Raja Napitupulu SIK dan Humas Polsek, Brigadir Supriadi, mengatakan, ini merupakan hasil pengungkapan yang dilaksanakan personil Polsek Bangko dalam waktu sepekan.
“Ini berkat kerja keras tim jajaran kita dilapangan, ini wajib diberi apresiasi,” ujar James, sapaan akrab Polsek Bangko itu.
Dijelaskan James, untuk kasus yang pertama yakni pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Gang Muhammadiyah pada tanggal 22 Januari 2019 yang lalu sekitar pukul 09.00 wib dengan tersangka H.
“Personil kita berhasil mengamankan tersangka di Jalan Pelabuhan Baru, dan tersangka ini kita jerat dengan pasal 365 ayat 1 junto pasal 568 dengan ancaman 9 tahun, “jelasnya.
Untuk kasus kedua lanjutnya, pencurian di toko emas bintang yang sempat viral di media sosial yang terjadi pada 24 Desember 2018 yang lalu. Dan tersangka inisial S berhasil diamankan Polsek Bangko pada 24 Januari 2019.
“Untuk pencurian di toko emas kita baru mengamankan satu tersangka, sementara satu lagi masih dalam pengembangan, tersangka ini kita jerat dengan pasal 361 ayat 1 junto 362 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara kerugian di taksir sekitar Rp 3,7 juta,“ paparnya.
Selanjutnya adalah tindak pidana kejahatan Curas (pencurian dan kekerasan) yang terjadi di jalan lintas pesisir batu enam pada tanggal 1 januari 2019, tepatnya di depan waterboom dengan tersangka B.
“Tersangka B ini merupakan residivis, karena kita juga menerima LP terkait kekerasan, dari tangan tersangka kita mengamankan 1 unit HP. Tersangka di jerat pasal 365 ayat 1 dengan ancaman 9 tahun penjara, “bebernya.
Kemudian, Polsek Bangko juga berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian di SDN 07 Bagansiapiapi, kepenghuluan bagan jawa, kecamatan bangko dengan inisial E. Tersangka E tersebut di jerat pasal 363 junto 362 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara perkara ke lima yang berhasil di ungkap yakni tindak pidana Narkotika dengan tersangka S yang terjadi pada 22 januari 2019 yang lalu di jalan usaha, bagan barat.
“Tersangka S ini di jerat dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” pungkasnya.**
Dari Bagansiapi-api, Rokan Hilir, Tim Gopes melaporkan untuk anda.(gp3)