Penambangan Pasir Tanjung Keruing Di Duga Melanggar Aturan

LINGGA – Aktivitas PT. Indo Prima Karisma Jaya, perusahaan yang bergerak dibidang penambangan pasir diwilayah pantai Tanjung Kruing, Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) patut dipertanyakan, karena diduga mengangkangi beberapa aturan tentang penambangan.

Sebagai mana yang tertuang didalam Peraturan Menteri ESDM yang No 34/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Mineral dan Batu Bara, salah satunya agar menjaga kelestarian lingkungan dari dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan.

Selain itu, tata letak aktivitas perusahaan ini juga dinilai melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kepri, yang menyebutkan tidak sedikitpun wilayah di Kabupaten Lingga diperuntukkan untuk lokasi pertambangan, dan hal ini juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri ESDM, bahwa areal pertambangan harus mempunyai jarak melebihi 150 meter dari bibir pantai.

Dikatakan Ketua DPC AJO Indonesia Lingga, terkait dengan permasalahan tersebut, pihaknya akan mempertanyakan lebih lanjut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) maupun Dinas Pertambangan dan meminta untuk melakukan survey secara langsung dilapangan, sehingga tidak menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat.

“Itu salah satu yang dikeluarkan izin penambangan oleh Pemprov Kepri ini hanya berjarak sekian meter saja dari pinggiran pantai, maupun pinggiran sungai yang bermuara tepat ke perkampungan Desa Marok Kecil, begitu juga dengan hal pertambangan yang infomasi perizinannya untuk galian C”. Kata Zulkarnaen S.pd

Lebih lanjut dikatakannya, Lokasi Tambang diwilayah Tanjung Keruing, Desa Marok Kecil Kecamatan Singkep Selatan itu dinilai tidak layak untuk dilakukan penambangan, karena diapit oleh sungai dan bibir pantai yang berdampak pada kerusakan ekosistem habati yang ada.

“Lokasi ini sangat tidak layak untuk ditambang, karena sebelah selatan hanya berjarak sekian puluh meter dari pinggir pantai dan sebelah utara sekian puluh meter juga dari pinggiran sungai, dan hal ini kuat dugaan kedepannya pemisahan daratan antara Desa Marok Kecil dengan Desa persiapan Kebun Niur”. Tegasnya

Sementara itu, disampaikan oleh sumber terpercaya yang minta identitasnya tidak disebutkan, bahwa keberadaan penambangan diwilayah Tanjung Keruing kian hari terus bertambah, yaitu yang sebelumnya diketahui hanya perusahaan tambang pasir uruk yakni PT. Indo Inter Intraco dan sekarang bertambah dengan keberadaan PT. Indo Karisma Jaya bergerak mengolah pasir Silika.

“Aktivitas dua perusahaan yang berada di wilayah Tanjung Keruing hingga saat ini masih sama-sama aktif dengan menggunakan jety bongkar muat (louding) satu terminal, dan ini sudah melanggar aturan”. Pungkasnya. **(ijal)

Penulis: Tim Ajoi