JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan TPK Suap terkait Proyek Multi Years pembangunan jalan Duri – Sengai Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Perpanjangan penahanan terhadap Amril Mukminin atas dugaan menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak itu sesuai dengan Penetapan Pengadilan Pekanbaru yang kedua.
“Perpanjangan penahanan terhadap Amril Mukminin, (Mantan Bupati Bengkalis) sesuai dengan Penetapan Pengadilan Pekanbaru yang kedua terhitung mulai tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur”. Kata Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa (5/5/2020).
Menurut Ali Fikri, perpanjangan penahanan itu dilakukan mengingat beberapa hal proses penyelesaian pemberkasan yang sedang dijalankan.
“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik memandang masih memerlukan waktu untuk proses penyelesaian pemberkasan yang saat ini masih berjalan”. Tambahnya.
Dijelaskannya lagi, hal itu dilakukan sehingga selesainya pemberkasan, dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk dilakukan persidangan.
“Berikutnya, setelah selesai pemberkasan maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya di sidangkan di PN Tipikor”. Tandasnya. **(Rls/KPK)
Editor: Gp 2