BENGKALIS – Sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 27 Tahun 2019 tanggal 1 April 2019 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Bengkalis, Keputusan Bupati Bengkalis nomor 188/KPTS/IV/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Percepatan Pembagunan Berkelanjutan yang Berkeadilan Gender dan Responsive Gender di Kabupaten Bengkalis, dan Peraturan Bupati Bengkalis nomor 56 tahun 2019 tanggal 9 September 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melaui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP-PA) menggelar Rapat Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja Gender).
Plh. Bupati Bengkalis, H. Bustami, HY yang di wakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Heri Indra Putra menghadiri sekaligus membukan Rapat Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja Gender) yang dilaksanakan di aula Meeting room Hotel Surya Bengkalis, Senin (27/7/2020).
Dalam sambutannya H. Heri Indra Putra mengatakan, di dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini keadaan Gender merupakan aspek yang sangat penting dan harus direspon dalam setiap aktivitas pembangunan. Hal ini disebabkan karena gender merupakan salah satu tujuan utama dalam pembangunan global.
“Sebagai mana hasil kesepakatan dari negara-negara di dunia yang dilaksanakan di Beijing tahun 1955 pada saat konferensi PBB untuk perempuan, dan ini juga sejalan dengan tujuan ke 5 dari 17 tujuan sustainable development goals (SDGs) yaitu kesetaraan Gender dan sebagai salah satu wujud nyatanya adalah dengan memasukan keadilan gender pada setiap kebijakan maupun pelaksanaan pembnagunan, bahkan keadilan gender juga telah menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan”. Ujar Asisten Perekonomian dan Pembangun.
Selain itu H. Heri Indra Putra mengatakan, untuk mewujudkan kesetaraan gender dan keadilan gender sebagai bidang kehidupan dan pembangunan, dibutuhkan strategi Gender Mainstreaming (GMS) atau Pengarusutamaan Gender (PUG) yang merupakan suatu strategi yang dibangun secara rasional dan sistematis guna mencapai serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia.
“Sebagai mana yang tertuang dalam Inpres nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional, mengingat pengarusutamaan gender (PUG) adalah merupakan perwujudan dari komitmen dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia berkaitan dengan kesamaan kesempatan dan perlakuan bagi laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan peran politik, ekonomi, sosial budaya dalam kehidupan masyarakat”. Tambahnya.
Dalam rangkaian acara rapat Pokja PUG ini juga dilaksanakan penandatangan fakta intregitas seluruh Kepala Badan, Dinas Instansi dan Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, yang disaksikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H. Heri Indra Putra.
Hadir dalam pembukan Rapat Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja Gender) ini Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Ketahanan Penduduk dan Keluarga Berencana Propinsi Riau, Kepala Dinas (Kadis) PP dan PA Drs. H. Raja Airlangga, Kadis Perindag Indra Gunawan, Kadis Damkar Syafrizan dan seluruh Kepala Dinas serta Camat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis atau yang mewakili. **(ep)