Pelaksana Perawatan Kantor Dinas PUPR Muba Diduga Abaikan K3

MUSI BANYUASIN – Pekerjaan perawatan rutin berkala Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang berada dalam pengawasan langsung oleh pihak PUPR diduga tidak mengindahkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan SKB MENAKER serta Menteri PU No: 174/MEN/1986 & 104/KPTS/ 1986, tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi.

Pasalnya, pelaksana pekerjaan tersebut tidak melengkapi para pekerjanya dengan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai mana yang sudah ditentukan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan SKB MENAKER tersebut, padahal diperaturan itu jelas disebutkan, bahwa pekerjaan konstruksi merupakan kompleksitas kerja yang melibatkan bahan bangunan, peralatan, penerapan teknologi dan tenaga kerja, dapat merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerja serta pertimbangan bahwa tenaga kerja dibidang kegiatan konstruksi selaku sumber daya yang membutuhkan bagi kelanjutan pembangunan, perlu memperoleh perlindungan keselamatan kerja, khususnya terhadap ancaman kecelakaan kerja.

Dengan kejadian ini, Abdul Halim selaku aktivis Kabupaten Muba mengatakan, bahwa para pelaksana kerja disektor konstruksi harus segera diganjar sanksi apabila mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), selain itu dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi, perusahaan dan kontraktor bisa dikenai denda administratif.

”Kontraktor yang lalai dalam K3 dan mengabaikan SOP (Standart Operasional Prosedur), bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi”. Ujarnya, Rabu (2/12/2020).

Dilanjutkan Abdul Halim lagi, pada Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, “Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif”.

”Untuk itu, regulasi tersebut harus bisa diterapkan dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam setiap pembangunan, tanpa terkecuali pada perawatan kantor Dinas PUPR sendiri seperti yang terpantau saat ini”. Tambahnya.

Abdul Halim melanjutkan, berdasarkan pantauan dilapangan, para pekerja yang melakukan pekerjaan perawatan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Muba, jelas terlihat tanpa menggunakan Alat Pelidung Diri sama sekali, mulai dari rompi, sepatu, helm dan APD lainnya.

Lebih lanjut Abdul Halim menegaskan, bahwa pihak Dinas Pekerjaan Umum juga diduga melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010, tentang Alat Pelindung diri, karena didalam UU tersebut dijelaskan perusahaan wajib untuk menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerja”. Pungkasnya. **(Hi)