Berdasarkan surat Direktur jendral perhubungan laut. Nomor. UM 006/5/17/DK/2022 perihal Gerai Nasional Pas Kecil di seluruh unit pelaksana teknisi Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Diharapkan, semoga pada hari ini pengukuran kapal nelayan ini berjalan dengan lancar dan akan membantu para nelayan sekuat tenaga untuk menerbitkan surat pas kecil tersebut dengan administrasi yang lengkap.
“Kita akan maksimalkan waktu. Ini salah satu administrasi buat para nelayan kita,” ungkapnya.
Sementara sambutan Fahrunnisa. S.Sos, selaku Kacabdis Perikanan dan Kelautan, Lingga, mengatakan seiring terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kewenangan cabang dinas yang ada di wilayah Lingga adalah menerbitkan rekomendasi.
“Ya, untuk menerbitkan rekomendasi harus melengkapi atmitrasi seperti Pas kecil yang di keluarkan dari kantor shabandar,” ucap Icha, sapaan akrabnya.