Panwascam Pegajahan Laksanakan Sosialisasi Pemilu 2019

SERGAI – (GOPesisir.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam), Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dilaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Aula Kantor Camat Kecamatan Pegajahan, Sabtu (15/12/2018)

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk pengawasan Pemilu Tahun 2019 sudah bisa dilaksanakan sesuai tahapan-tahapan yang ada. Sosialisasi ini dihadiri Muspika Kecamatan Pegajahan, Tokoh Masyarakat, Ormas, Tokoh Pemuda, Tokoh Pendidikan, Tokoh Agama , dan Pemilih Pemula.

Ketua Panwaslu Kecamatan Pegajahan Surya Darma, SE menyampaikan hadirnya pengawasan oleh masyarakat dalam pelaksanaan pemilu disebut dengan pengawasan partisipatif, karena masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam mensukseskan pemilihan umum 17 April 2019 nanti dengan berpartisipasi aktif untuk ikut melakukan pengawasan dalam setiap tahan penyelenggaraan pemilu di antara obyek yang dapat di awasi terkait data pemilih, kampanye, masa tenang, pungut hitung dan rekapitulasi suara.

Baca juga : Usai Upacara HUT Anti Korupsi, Jajaran Kejari Rohil Bagi Setiker Baju Dijalanan

“Bentuk pengawasan partisipatif masyarakat dapat dengan memberikan informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi/ memantau dan melaporkannya kepada panwaslu desa/kelurahan atau panwaslu kecamatan jika terjadi pelanggaran yang disertai dengan barang bukti.”Ungkap Surya Darma

“Panwaslu Kecamatan Pegajahan melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif ini dimana nantinya diharapkan masyarakat dapat lebih memahami terkait peraturan yang berlaku yang harus kita taati dan dijalankan dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilu, dengan masyarakat memahami peraturan maka masyarakat tahu mana yang sesuai aturan dan mana yang melanggar aturan sehingga masyarakat dapat ikut berperan aktif dalan melakukan pengawasan.”Tambahnya

Dalam kesempatan tersebut juga Ketua Panwaslu kecamatan Pegajahan mensosialisasikan 5 (lima) warna kertas suara dalam pemilihan umum tahun 2019 agar masyarakat tidak bingung dalam memilih dan jangan sampai tidak menggunakan hak pilih.

Mewakili Camat Pegajahan Sunawar mengatakan bahwa Panwaslu kecamatan Pegajahan selalu aktif melakukan sosialisasi terkait pemilu, maka acara ini sangat baik bagi masyarakat untuk lebih memahami terkait pemilu agar bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan tahun 2019, juga hubungan yang sudah terjalin baik antar penyelenggara pemilu dan stakeholder dikecamatan pegajahan agar terus terjalin dengan baik demi suksesnya pelaksanaan pemilu tahun 2019, ungkapnya.

Baca juga: Didiagnosa Kanker Dijaringan Otot Kaki Stadium 4, DJB Dumai Merpim Galang Dana Untuk Joko

Sementara Narasumber Benhur Bagariang Kordiv. PP Panwaslu kecamatan Pegajahan menyampaikan agar masyarakat jangan bersikap masa bodoh terhadap pelaksanaan pemilu, apalagi merasa takut untuk menyampaikan laporan jika ada terjadi pelanggaran pemilu, juga memberikan arahab terkait aturan pemasangan bahan kampanye dan APK (alat peraga kampanye) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sedangkan narasumber ke-2 Syamsul Bahri, S. Sos selaku Kordiv OSDM Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai menuturkan perlunya peran aktif masyarakat dan stakeholder terkait dimana dengan keterbatasan jumlah personel Bawaslu Kabupaten, panwaslu kecamatan dan panwaslu desa/kelurahan yang harus mengawasi seluruh Kabupaten Serdang Bedagai untuk itu diperlukan peran aktif masyarakat dan stakeholder terkait untuk membantu dalam melakukan pengawasan pemilu, juga disampaikan hukun pidana terkait pelanggaran dalan penyelenggaraan pemilu.

Narasumber terakhir,  El Suhaimi. S. Fil, I, MA Kordiv. PHL Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai mengatakan diharapkan masyarakat membantu melakukan pengawasan, namun tetap sesuai dengan aturan, jangan ketika ada APK yang dipasang tidak sesuai aturan main lepas sendiri, ini tidak diperbolehkan menurut aturan karena ini bisa masuk ranah pidana, cukup laporkan kepada Panwaslu desa/kelurahan atau panwaslu kecamatan agar panwaslu dapat melakukan tindakan terkait hal tersebut.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan agar pemerintahan desa beserta jajaran dibawahnya agar tidak terlibat politik praktis dalan pelaksanaan kampanye, karena hal tersebut sudah menyalahi aturan. **Ardjunkiss