Urungkan Niat Merumahkan Honorer, Bupati Mendapat Apresiasi

MERANTI – Komisi I DPRD kini kembali mengundang BKD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menanyakan hasil tindak lanjut dari rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu (24/5/2021), yaitu terkait Data Rekapitulkasi Jumlah Riil Tenaga Non PNS (Tenaga Honorer) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (7/6/2021).

Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Pauzi, SE. M.I.Kom (Fraksi Golkar Plus). Komisi I beranggotakan 9 orang, diantaranya yaitu Boby Haryadi (Fraksi PDIP) sebagai Wakil Ketua Komisi I, Al Amin A, S.Pd (Fraksi PKSNasdem) sebagai Sekretaris Komisi I, serta Sopandi, S.Sos (Fraksi PAN), Darsini, S.M., (Fraksi Demokrat), Khosairi, S.Hi., M.Pdi (Fraksi PKB), Auzir (Fraksi PKB), Dr. M. Tartib, SH., M.Si (Fraksi Gerindra) dan Dedi Putra, S.Hi (Fraksi PPP) sebagai Anggota Komisi I.

Rapat Dengar Pendapat tersebut dihadiri oleh Sudandri, SH selaku Asisten III, Alizar, S.Sos., M.Si selaku Kepala BKD Kab. Kepulauan Meranti, Bakharudin, M.Pd selaku Sekretaris BKD Kab. Kepulauan Meranti beserta jajaran Kepala Bidang di BKD Kab. Kepulauan Meranti. Pada rapat tersebut, Alizar, S.Sos., M.Si memaparkan data Rekapitulasi Jumlah Total Tenaga Non PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 hasil pendataan yang dilakukan BKD beberapa waktu lalu. Alizar, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa setelah dilakukan pendataan dan pengecekan langsung ke OPD-OPD, berdasarkan data absensi dan amprah gaji dengan pencocokan identitas E-KTP Tenaga Non PNS, maka didapati Jumlah Total Keseluruhan Tenaga Non PNS (Tenaga Honorer) di Meranti ialah 4074 orang. Bakharudin, M.Pd menambahkan bahwa ini merupakan data valid dan tidak ditemukan Tenaga Non PNS yang Fiktif. Sudandri, SH. selaku Asisten III juga menyampaikan bahwa kebijakan Kepala Daerah saat ini terkait Tenaga Non PNS ini diantaranya ialah penggajian Tenaga Non PNS berdasarkan tingkat jenjang pendidikan serta memberhetikan Tenaga Non PNS yang indisipliner (tidak patuh pada aturan dan melanggar disiplin kerja).

Komisi I menilai kinerja yang dilakukan oleh BKD Kab. Kepulauan Meranti dalam memvalidkan data Tenaga Honorer ini sangat baik, sehingga isu-isu terkait adanya tenaga honorer yang fiktif bisa ditepis dengan data yang valid tersebut. Namun, kebijakan penggajian tenaga honorer berdasarkan jenjang pendidikan ini, hendaknya juga memperhatikan beban kerja yang dilakukan oleh Tenaga Honorer tersebut, seperti tenaga honorer yang bertugas dilapangan dan lain sebagainya. Selain itu, Komisi I juga menanggapi terkait himbauan Bupati agar ASN dan Honorer di meranti untuk meramaikan Kedai Kopi pada pukul 10.00 sampai dengan 11.00 Wib, yang ramai diberitakan diberbagai media. Komisi I mengingatkan kepada Asisten III dan BKD Kab. Kepulauan Meranti agar mengingatkan Bupati untuk memperhatikan ketentuan aturan hukum yang berlaku sebelum membuat kebijakan. Sehingga kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan/selaras dengan aturan hukum yang berlaku.

Komisi I pada dasarnya mengapresiasi kebijakan Bupati yang telah mengurungkan niat untuk memberhentikan Tenaga Honorer ini. “Kita berharap Bupati dapat menerima saran dan masukan dari DPRD, hal ini perlu dilakukan dalam rangka bersinergi membangun Meranti kedepan agar lebih baik” ujar Pauzi, SE. M.I.Kom. **