Setidaknya ada tiga tahap dalam agenda anti-korupsi, pertama penindakan, membuat orang takut korupsi, kedua pencegahan, membuat orang sulit korupsi, terakhir pendidikan membuat orang tidak mau korupsi.
Indonesia kedepannya, lebih baik mengambil porsi lebih banyak peran pendidikan agar orang tidak mau korupsi.
Mengapa begitu, rotan yang sudah tua atau setengah tua susah untuk diluruskan lagi, jika pun diluruskan bisa banyak struktur rotan yang patah.
Tentunya, upaya pendidikan dalam agenda anti korupsi tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat, tapi butuh waktu yang lama dan dijaga dengan baik serta konsisten.
Namun demikian, penindakan juga penting, jika uang negara itu banyak diselewengkan atau penggiat anti korupsi di “kriminalisasikan” atau pejabat melahirkan kebijakan publik tapi menerima hadiah/upeti, penindakan menjadi sangat penting untuk dilakukan.
Sembari berjalannya pendidikan anti korupsi dan penindakan korupsi, pencegahan juga penting, yaitu menutup ruang untuk korupsi dengan mengubah atau menambah beberapa peraturan serta melaksanakan sosialisasi/seminar/penyuluhan anti korupsi yang melibatkan pegiat/aktivis anti korupsi agar korupsi bisa dicegah semaksimal mungkin.
Untuk itu, FORMASI RIAU mengajak pejabat eksekutif, legislatif, dan penegak hukum serta seluruh lapisan masyarakat indonesia khususnya Riau, agar bersama-sama memperkuat peran pencegahan korupsi dan pendidikan anti korupsi.
Untuk itu, pemda se-Riau, bukalah seluruh dokumen publik yang dapat diakses 24 jam oleh warga negara.
Katakan, saya tidak korupsi. Kalau bersih, kenapa takut.
Pekanbaru, 12 Mei 2020
Direktur FORMASI RIAU
Dr. Mhd Nurul Huda, SH. MH