RENGAT – Sehubungan kewenangan Metrologi (pengukuran) akan diserahkannya kepada kabupaten/kota, Disperindag Pas (Dinas Perindustrian Pedagangan dan Pasar) Kabupaten Indragiri Hulu persiapkan beberapa langkah konkrit.
Salah satu langkah tersebut yaitu, dengan cara membuat Perda (Peraturan Daerah) tentang Tera (alat ukur timbang). Dan saat ini, pihaknya tengah mengajukan Ranperda tersebut ke DPRD Inhu untuk disahkan menjadi Perda.
“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan Metrologi sebelumnya ada di Provinsi Riau, namun per Oktober 2016 ini, kewenangan itu akan diserahkan ke kabupan/kota,” ujar Kadis Perindag Pas Inhu Hasman Dayat, kepada GoRiau.com, Selas (1/2/2016) di kantornya.
Selain itu sebut Hasman, dirinya juga akan mengajukan pembuatan Perbup (Peraturan Bupati) pembentukan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Metrologi dan juknis metrologi tersebut.
“Setelah Perbub nya ada, untuk mematangkan SDM (sumberdaya manusia) petugas, kita akan mengirim 4 PNS calon petugas Tera tersebut ke Metrologi Bandung untuk mengikuti pelatihan sebagai tenaga ahli Tera dan pengamat Tera selama 5 bulan lamanya,” terang Hasman.
Tidak itu saja, untuk reparatir atau montir alat ukur atau timbangan, pihaknya juga akan mengirim 10 calon montir ke UPT Metrologi Pekanbaru. “Nantinya 10 calon reparatir tersebut akan mengikuti pelatihan selama 10 hari,” tegasnya.
Oleh karena itu lanjut Hasman, dirinya berharap agar nantinya Ranperda tentang Tera yang diajukan ke DPRD dapat dibahas dan disahkan sesuai yang diharapkan.
Sedangkan untuk pembuatan naskah akademis Ranperda itu, dinas itu akan melakukan kerjasama dengan pihak Kemenkum HAM (Kementrian Hukum dan HAM) wilayah Riau.
Selain Ranperda Tera, Disperindag Pas Inhu juga mengajukan 2 Ranperda lain untuk disahkan DPRD menjadi Perda. Yaitu, Ranperda pedagang kaki lima dan Ranperda Ripik (rencana pengembangan induk industri kabupaten), pungkas Hasman menjelaskan. ***
goriau.com