|[R®HIL]| ~|Oknum Ketua DPRD Rohil belakangan ini menunjukan sikap perubahan, sebelumnya ia sosok yang ramah tamah saat dikonfirmasi sebagai perempuan pertama menjadi ketua DPRD Rohil. Namun, dikonfirmasi soal proyek yang diduga milik sang suami, ia memutuskan komunikasi.
Padahal, sebagai anggota dewan perwakilan rakyat, undang-undang telah mengatur fungsi dan tugas pokok untuk mengawal jalannya roda APBD setiap daerah dan kinerja pemerintah, salah satunya fungsi pengawasan.
“Apatis sekali kelakuan oknum ketua Dprd itu, jika sebagai ketua perwakilan rakyat anti dikonfirmasi, Golkar wajib mengevaluasi kader yang seperti ini. Pasal 20A ayat 1 UUD RI 1945, ini jelas aturannya,” kata Drs. Wahyudi El Panggabean, MH, dikonfirmasi media ini, Rabu (12/3), via selulernya.
Terkait isu bahwa Ketua DPRD Rohil merupakan adik mantan Bupati AF Sintong, Pak El sapaan akrab Wahyudi El Panggabean, hanya sedikit memberi respon dengan menghela nafas panjang .
“Oh, pantaslah. Daun jatuh tidak jauh dari pohonnya. Saya punya pengalaman tersendiri dengan abang ketua DPRD Rohil. Kan pemimpin Rohil bukan abang dia lagi?” ujar Dirut PJC lembaga pendidikan wartawan, yang juga mantan wartawan Majalah Forum Keadilan, besutan Karni Ilyas Pimpred TvOne.








