Nekat Cetak & Edarkan Uang Plasu, MR Akhirnya Di Bekuk Satreskrim Polres Rohil

ROKANHILIRGelar Press Release, Satreskrim Polres Rokan Hilir telah mengungkap, terduga pengedar uang palsu (Upal) di wilayah Bagan Sinembah, pada Selasa (03/07/18), Pukul 10.00 WIB. Mr kini harus mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya dihadapan hukum.

Kasatreskrim Polres Rohil, AKP M. Faisal Ramzani SH SIK dalam press releasenya memgatakan. Nilai Upal yang sudah di buat oleh Mr (24) sebanyak Rp 7 Juta, dan uang palsu tersebut akan di edarkan oleh pelaku ke tengah-tengah masyarakat. Bahkan diakui, sudah tiga hingga empat kali tersangka menggunakan upal tersebut untuk transaksi.

Lanjut Kasatreskrim, Mr pelaku tindak pidana Upal ini merupakan warga Kepenghuluan Bahtera Makmur, Jalan Bambu Kuning KM 3.

Dipaparkan kronologis kejadian, pengungkapan diduga tindak pidana uang palsu (Upal) tersebut terjadi pada hari Ahad, 1 Juli 2018, sekira Pukul 11.00 WIB, telah didapat informasi telah terjadi peredaran uang palsu di daerah Bagan Batu Km 12, Simpang Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah.

Yang mana uang palsu tersebut, lanjutnya, digunakan oleh Andi untuk membayar hutang kepada Wanda sebanyak Rp.500 Ribu. Pengakuan Andi Upal tersebut didapat dari Mr (tersangka,red). Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap saudara Mr, dan setelah dilakukan penggeledahan badan, tim opsnal menemukan barang bukti (bb) tersebut.

Adapun barang bukti (BB) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (tkp) yaitu, Satu (1) unit printer merk HD Desk2 warna putih, Dua (2) buah gunting warna putih dan hijau, 1/2 rim kertas Hps F4 warna putih, pecahan mata uang Rp 100 Ribu sebanyak 32 lembar, pecahan mata uang Rp 50 Ribu sebanyak 29 lembar.

“Tersangka Mr diduga telah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 36 Ayat 1, 2 dan ayat 3, Undang-Undang RI Nomor 7, Tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 244 jo pasal 245 KUHAPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun kurungan,” tandasnya(rls)