Ini Dia Alasan Agus Salim Yang Siap Mundur Dari Jabatan Ketua KPU Rohil

ROKANHILIRKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Agus Salim mengakui kalau dirinya sedang mempersiapkan persyaratan untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang. Bahkan Agus Salim segera mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai komisioner KPU Rohil.

“Dalam waktu dekat mungkin saya akan mengajukan surat pengunduran diri ke KPU Provinsi Riau, dan nantinya KPU Provinsi akan menerbitkan SK pemberhentian saya,” Kata Agus Salim, Rabu (4/7/2018) di Kantor KPU Rohil.

Agus Salim menyebutkan, pengunduran dirinya tersebut dikarenakan dirinya akan mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Rohil sesuai dengan panggilan hatinya.

“Sebenarnya ini panggilan hati karena saya dulunya adalah aktifis mahasiswa dan pejuang. Saya kira semua tahu saya orangnya kategori pejuang. Saya ingin masuk caleg di Rohil, saya ingin mengabdikan diri untuk membela masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, setiap jabatan tidak selamanya harus dipertahankan. jabatan Agus Salim sendiri baru akan berahir pada bulan Maret 2019 yang akan datang.

Selain itu tambahnya, sudah saatnya Ia memberikan jabatan Ketua KPU kepada generasi penerus, karena dirinya sudah tergolong lama mengemban jabatan sebagai ketua KPU mulai dari tahun 2006 silam.

“Saya kira jabatan tidak selamanya harus dipertahankan, karena ada awal pasti ada akhir, inilah mungkin akhir dari jabatan saya sebagai ketua KPU Rohil yang saya emban mulai dari tahun 2006 silam,” paparnya.

Sedangkan pengunduran dirinya tersebut juga sesuai dengan peraturan KPU, yang mana jika ingin menjadi Caleg, penyelenggara harus terlebih dahulu mengundurkan diri pada saat dibukanya pendaftaran.

Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) ketua KPU Rohil, Agus Salim mengaku itu sepenuhnya akan diserahkan kepada KPU Provinsi karena hal tersebut merupakan wewenang KPU Provinsi Riau.

“Termasuk juga nanti pengganti saya sebagai ketua KPU, itu wewenang Priovinsi, walaupun itu nanti dimusyawarahkan oleh anggota KPU Kabupaten,” pungkasnya.(rls)