Mohtar: 3 Tersangka Koruptor Segera Jalani Sidang Perdana Tipikor Di Pekanbaru

ROKANHILIR Tiga tersangka kasus korupsi Danau Buatan yang saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi akan segera dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.

Hal tersebut disampaikan Kajari Rohil, Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidsus Kejari Rohil, Mohtar Arifin, Rabu (5/9/18) diruang kerjanya, di Komplek Perkantoran Batu VI.

Pemindahan tersebut, lanjut Mohtar, karena ketiga tersangka akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

“Mereka akan menjalani sidang di PN Tipikor yang dijadwalkan pada tanggal 13 September 2018 mendatang,” jelasnya.

Setelah dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk tersangka akan berubah status menjadi tahanan Tipikor.

Adapun ketiga tersangka yang akan dipindahkan yakni, WR, Tf serta S. Sementara satu tersangka lagi inisial ZN, yang diduga sebagai Exs Kadis Pariwisata Rohil yang telah dinyatakan P21 belum diserahkan oleh penyidik untuk tahap II, dikarenakan dalam kondisi sakit.

Berita terkait : 2 Terduga Korupsi Danau Buatan Kini Telah Di Tahan Kejari Rohil

Diberitakan sebelumnya, setelah berkas P21, dari Satreskrim Polres Rohil menyerahkan tiga orang yakni berinisial Tf, S dan Wr kepada Kejari Rokan Hilir untuk diproses lebih lanjut atas dugaan kasus korupsi pembangunan danau buatan.(gp3)