PELALAWAN – Perjanjian kerjasama (Cooperation Agreement) PT. Safari Riau dengan koperasi Terantang Jaya Mandiri (Kop-TJM) dalam pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit pola KKPA dipertanyakan oleh beberapa anggota koperasi.
Berdasarkan pengakuan Bambang salah satu anggota koperasi TJM, dalam bincang-bincang bersama Gopesisir.com beberapa waktu lalu, mengungkapkan adanya wanprestasi yang diduga sengaja dilakukan pihak perusahaan atas perjanjian kerjasama yang tertuang dalam surat perjanjian kerjasama Nomor SR/PK/III/2011/01 dan nomor:01/KOP-TJM/III/2011.
“Didalam perjanjian kerjasama itu disebutkan perusahaan PT Safari Riau selaku pemberi pinjaman untuk KOP-TJM sebesar Rp 35 milyar, didalam biaya tersebut include biaya sertifikasi tanah untuk dan atas nama KOP-TJM (penerbitan biaya SHM,red)”. kata Bambang menceritakan, Senin (8/6/2020).
Mantan ketua koperasi TJM, Safar juga mempertanyakan kemana dana untuk kepengurusan sertifikasi tanah yang selama ini dibebankan dalam hutang sekitar Rp.35 milyar itu.
Pasalnya, menurut Safar faktanya selama ini masyarakat yang tergabung didalam koperasi TJM melakukan pengurusan sertifikat tanah mengeluarkan biaya pribadi diluar hutang sebesar Rp 35 milyar sesuai yang disebutkan dalam perjanjian kerjasama.
“Harusnya kan kami tidak ada keluar biaya lagi bang untuk pengurusan sertifikat tanah, sesuai pasal 3 dalam perjanjian 2011 lalu itu sudah include dibebankan hutang ke kami sebesar Rp 35 milyar itu. Tapi faktanya kami harus mengurus sendiri keluar biaya lagi”. jelas Safar menceritakan kronologis awal mulanya konflik antara PT Safari Riau dengan masyarakat desa Terantang Manuk.
Berdasarkan dokumen perjanjian kerjasama tersebut disitu disebutkan bahwa antara PT Safari Riau dengan koperasi TJM mengikat diri dalam surat perjanjian kerjasama tentang pembiayaan pembangunan serta pengelolaan perkebunan kelapa sawit pola KKPA seluas 750 Ha pada tahun 2011 lalu.
Namun terkait hal itu, pihak perusahaan melalui Humasnya, Adi Nugroho menolak tudingan yang disampailan Bambang dan Safar dalam konfirmasi sebelumnya, melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa siang 9 Juni dia menyampaikan,
“Apapun pendapat dari siapapun tentang isi perjanjian tersebut, pada prinsipnya sudah tidak ada perdebatan lagi atau sudah final berdasarkan putusan pengadilan negeri Pekanbaru yang dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi”. jawab Adi Nugroho. SH.
Laporan by: Faisal
Editor: Gp2