BENGKALIS – Tindakan semena-mena yang dilakukan PT. IDB, atas dugaan penyekapan terhadap karyawannya sejak 14 April lalu hingga saat ini, merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan sangat bertentangan dengan perundang undangan di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
Demikian dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, setelah menerima surat pengaduan dari keluarga korban tertanggal 7 Juni 2020 yang di tujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis,melalui Komisi I yang menyatakan Syafrizal dalam penyekapan oleh PT. IDB di Mess sejak tanggal 14 April 2020 hingga saat ini.
“Kita sangat menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh PT. IDB terhadap karyawan bernama Syafrizal, dengan melakukan penyekapan mulai dari tanggal 14 April 2020 lalu. Perusahaan tidak dibenarkan main hakim sendiri dan melakukan tindakan kesewenangan terhadap karyawannya. Negara ini negara hukum, ada aturan yang mengatur jika seseorang diduga melanggar hukum atau peraturan, jika bersalah kenapa tidak dilakukan dengan cara baik dan rasa kemanusiaan”. Kata Sanusi, Selasa (9/6/2020)
Sanusi, SH. MH melanjutkan, akan minta pihak berwenang untuk menindak lanjuti kejadian tindakan semena-mena dan main hakim sendiri ini melalui proses hukum yang berlaku.
“Kita meminta kepada pihak yang berwenang menindak perusahaan atau Management yang melakukan tindakan main hakim sendiri ini. Hal ini tidak bisa dibiarkan, kita sudah sampaikan kepada Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis untuk memanggil Management Perusahaan IDB ini untuk dilakukan hearing dan meminta pertanggung jawaban”. tegasnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban, ketika konfirmasi awak media ini melalui sambungan telephon terkait penyekapan tersebut mengatakan, pihak keluarga telah menyerahkan masalah ini dengan kuasa hukumnya. **(ep)