JAKARTA – Dalam menjalankan tugasnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berupaya memiskinkan para bandar narkoba, seperti yang dilakukan petugas di unit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang terus mengejar aset milik bandar atas nama Murtala yang sebelumnya dikembalikan atas putusan Mahkamah Agung.
Direktur TPPU BNN, Brigjen Bahagia Daichi mengatakan, paska putusan MA yang mengembalikan aset senilai Rp.142 milyar, pihaknya kembali melakukan penelurusan lebih dalam, hasilnya diketahui uang yang dikembalikan itu langsung diambil dan disebar ke beberapa rekening.
“Rekening itu ada didalam negeri maupun luar negeri”. katanya, Selasa (14/7/2020).
Dikatakan Daichi, Atika binti Ahmad Kasim, istri Murtala yang merupakan seorang ibu rumah tangga, sangatlah tidak masuk akal bisa memiliki uang ratusan miliar. Dan dengan banyaknya kejanggalan, pihaknya pun sudah melaporkan hal tersebut ke kejaksaan agung untuk proses lanjutan.
“Atika sendiri berkasnya sudah P21 dan sebentar lagi menjalani persidangan,” sambungnya.
Menurut Daichi lagi, hal yang cukup janggal itu juga terjadi saat uang ratusan miliar yang dikembalikan itu masuk ke rekening bersama atas nama Murtala dan si pengacara. Dan setelah uang diterima, pergerakannya cukup cepat karena langsung berpindah tangan.
“Hari itu uang masuk, langsung pindah semuanya. Ada yang ke pengacara, ada yang langsung ke keponakan Atika”. ungkapnya.
Pihaknya, sambung Daichi, juga mempertanyakan kinerja dari rekan di bank yang dengan mudahnya menyiapkan uang puluhan miliar. Padahal, saat itu, uang baru bisa diambil bila mendapatkan tanda tangan dari Murtala.
“Murtalanya sendiri ada di dalam penjara, kok bisa pakai surat kuasa mengambil uang puluhan miliar,” terangnya.
Saat ini sambung Daichi, pihaknya bersyukur sudah kembali menyita aset milik bandar sabu tersebut yang nilainya mencapai puluhan miliar. Mulai dsri rumah, tanah hingga pom bensin sudah disita pihaknya.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa mengambil penuh aset senilai Rp142 miliar yang sebelumnya dikembalikan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memvonis Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba. Dalam putusan itu, MA juga memutuskan aset Murtala Rp.142 miliar dikembalikan untuknya. **(Rls)