Jikalahari Menantang Ketua KPK Tangkap Buronan GM PT Raksasa Riau

PEKANBARU – Jikalahari mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron Ir. Rosman pasca penangkapan Nurhadi, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), pada 1 Januari 2020. Penangkapan dilakukan setelah 30 hari, Nurhadi menjadi daftar pencarian orang (DPO). Nurhadi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

“Selama 13 tahun KPK yang sudah menetapkan Rosman sebagai buronan tidak pernah sama sekali dikejar oleh KPK. KPK tidak punya nyali kalau sudah berhadapan dengan korporasi perusak hutan”. kata Made Ali, Koordinator Jikalahari, Rabu (3/6/2020).

Rosman adalah General Manager Forestry PT. RAPP, Dia melarikan diri atau dalam pencarian KPK saat menjadi saksi dalam perkara terpidana Tengku Azmun Jafar, Asral Rachman, Syuhada Tasman, Burhanudin Husin dan Rusli Zainal.

Dalam dakwaan Azmun Jafar 2007 menyebutkan, saksi Rusli Zainal selaku Gubernur Riau, Saksi Asral Rachman selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004 s/d 2005, saksi Burhanudin Husin selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2005/2006, saksi Ir Sudiro selaku Wakil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004 s/d 2007 atau bersama-sama pula dengan Ir Rosman selaku General Manager Forestry PT RAPP (melarikan diri/dalam pencarian), telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi. (Sumber: Dakwaan Terdakwa Azmun Jaafar, 2007)

Peran Rosman diantaranya, pertama, Rosman Kunci Proses Take Over (TO)‘Perusahaan Boneka’ T Azmun JaafarPasca 7 perusahaan (PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Harapan Jaya, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri, CV Bhakti Praja Mulia dan CV Mutiara Lestari) memperoleh IUPHHK-HT, Azmun meminta Budi Surlani dan Anwir Yamadi untuk menemui Rosman.

Azmun mengetahui bahwa 7 perusahaan tersebut tidak memiliki kemampuan mengelola areal IUPHHK-HT, maka ia meminta agar Rosman dapat membantu menawarkan ke PT RAPP agar mengambil alih (take over) perusahaan tersebut. Rosman menyetujui dan menawarkan kerjasama operasional antara 7 perusahaan tersebut dengan PT Persada Karya Sejati (PKS) yang merupakan anak usaha grup PT RAPP dan saat itu Rosmanlah yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PKS.

Kedua, Rosman ‘Menalangi’ Biaya Pengurusan RKT 7 Perusahaan. Karena tidak memiliki biaya, Rosman menyetujui untuk menalangi biaya pengurusan Rencana Kerja Tahunan (RKT) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang akan diperhitungkan sebagai pinjaman perusahaan yang akan dikembalikan dengan memotong fee produksi kayu yang berasal dari areal IUPHHK-HT dari 7 perusahaan tersebut.

Ketiga, Rosman merugikan keuangan Negara dan menguntungka PT RAPP. Dari kesaksian Paulina, legal PT PKS yang ditunjuk Rosman, melakukan pembayaran biaya Take Over kepada 7 perusahaan, beberapa yang tercatat diantaranya: CV Bhakti Praja Mulia: Rp 6,75 miliar, CV Alam Lestari: Rp 2,2 miliar, CV Mutiara Lestari: Rp 1 miliar, CV Puteri Lindung Bulan: Rp 2,5 miliar dan CV Tuah Negeri: Rp 750 juta

Menurut Paulina, dana untuk TO ini sebagian didapat dari meminjam dana ke bagian keuangan PT RAPP. Hasil dari produksi 7 areal IUPHHK-HT ini dijual ke PT RAPP berdasarkan kontrak kerja, PT RAPP akan melakukan penanaman, land clearing dan pemanfaatan Bahan Baku Serpih. Sedangkan hasil kayu pertukangan dijual ke PT Forestama Raya.

Dari hasil TO Rosman, PT RAPP memperoleh banyak keuntungan dari pemanfaatan 7 areal IUPHHK-HT yang dilakukan land clearing. Berdasarkan fakta persidangan nilai kayu yang hilang mencapai Rp 320 miliar dan telah menguntungkan perusahaan dengan terbitnya RKT 7 perusahaan tersebut mencapai Rp 505 miliar. Total keuntungan PT RAPP sebesar Rp 825 miliar.

“Kami menduga PT RAPP melalui APRIL Grup selama ini berusaha menyembunyikan Ir Rosman dari kejaran KPK. KPK perlu segera memanggil Direktur, Komisaris dan Owner APRIL Grup untuk bekerja sama menghadirkan Ir Rosman di KPK. Lalu, KPK menetapkan korporasi sebagai tersangka korupsi kehutanan yang melibatkan Gubernur Riau, Bupati dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau karena secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara saat menerbitkan IUPHHK-HT untuk 20 korporasi di Siak dan Pelalawan”. kata Made Ali melanjutkan.

Menurut Jikalahari, inilah saatnya komisioner KPK yang diketuai oleh Jendral Bintang Tiga membuktikan kesaktian bintangnya dengan menangkap Ir Rosman yang sejak Komisioner Antasari Azhar sampai Agus Raharjo tidak berani menangkap Ir Rosman, Taipan dan korporasi yang merusak hutan alam di Provinsi Riau. “Emang Firli Bahuri berani?” tantang Made Ali

Narahubung:
Made Ali, Koordinator Jikalahari 081275311009
Aldo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari 0812 6111 634