Memiliki Narkotika Jenis Ekstasi, Satu Personil Polres Lingga Dihukum 4,6 Tahun Penjara

LINGGA – Setelah menjalani proses persidangan melalui sistem online, sesuai ketetapan prosedur protokol kesehatan ditengah mewabahnya pandemi Virus Corona Disease-19, seorang oknum personil polisi wilayah hukum Polres Lingga, dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan karena kedapatan memiliki Narkotika jenis pil ekstasi.

Hal ini dibenarkan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga Susanto Martua Ritonga melalui sambungan telpon selulernya.

“Berdasarkan petikan surat Nomor 162/Pid.Sus/2020/PN Tpg dan berdasarkan putusan perkara tersebut, Saudara Joko Adi Wiranto Alias Joko Bin Totok dijatuhi vonis hukuman 4 tahun 6 bulan”. Ucapnya. Senin (13/7/2020).

Terdakwa atas nama Joko Adi Wiranto Alias Joko tersebut berusia 38 tahun, jenis kelamin laki-laki warga negara Indonesia dan beragama Islam yang sebelumnya bekerja sebagai salah seorang anggota Kepolisian RI, yang bertugas diwilayah hukum Polres Lingga dan beralamat di Jalan Datuk Banda RT.05/RW.02 Kelurahan Daik Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga.

Berdasarkan duplikat surat petikan putusan dijelaskan, terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Maret 2020 dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dabo oleh penyidik sejak tanggal 25 Maret 2020 sampai dengan tanggal 13 April 2020 dengan perpanjangan masa tahanan oleh penuntut umum sejak 14 April 2020 sampai dengan tanggal 19 Mei 2020, dan dilanjutkan penuntut umum sejak 20 Mei 2020 sampai dengan tanggal 2 Juni 2020.

Selanjutnya perpanjangan tahanan terdakwa (Joko-red) di rumah tahanan (Rutan) Dabo dilanjutkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung pinang terhitung sejak tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan 2 Juli 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sejak 3 Juli 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020 mendatang.

Berdasarkan barang bukti (BB) berupa 1 plastik transparan yang berisi 2 butir Narkotika jenis pil ekstasi berlogo S warna pink seberat 0,55 gram, 1 unit handphone merk Xiomi Redmi 7 warna hitam, 1 buah KTP, 1 unit headset warna hitam, uang tunai senilai Rp. 1.848.000, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BP 2834 LC warna merah muda yang dikembalikan kepada Joko Adi Wiranto dan uang tunai senilai Rp.1.750.000 yang dirampas untuk negara.

Didampingi oleh penasehat hukum Angga Prayudi Siagian, SH. MH, yang berkantor di Jalan Telex Dabo Singkep Kabupaten Lingga, dan berdasarkan Surat Penetapan tanggal 17 Juni 2020 nomor 78/PPH/Pen.Pid.Sus/2020/PN.Tpg dengan memperhatikan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2020 tentang Narkotika dan Undang- Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan memutuskan.

“Terdakwa Joko terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki Narkotika golongan 1 bukan dalam bentuk tanaman, oleh karena itu terdakwa di pidana selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda sebesar Rp.1.000.000.000 dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara tambahan 2 (dua) bulan”, pungkasnya. **(Ijal]