LINGGA – Terkait informasi pelanggaran kode etik beberapa ASN tentang netralitas pada Pemilukada 2020 di Kabupaten Lingga, yang terindikasi memihak pada salah satu Pasangan Calon (Paslon), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga akan segera melakukan pemanggilan dan memberi tindakan tegas bila terbukti.
Kejadian yang telah menjadi topik perbincangan hangat ditengah masyarakat itu antara lain dengan berfoto bersama serta menunjukkan kode salam beberapa jari, yang dalam momen mendukung salah satu kandidat pada pesta demokrasi Kabupaten Lingga secara serentak pada awal Desember mendatang.
Sebagaimana informasi dari masyarakat yang dirangkum Gopesisir.com, bahwa Bawaslu Lingga juga telah melakukan penelusuran terkait netralitas ASN yang hangat diperdebatkan masyarakat hari ini, namun masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi yang ada.
“Sebaiknya, jika masyarakat mengetahui terjadinya pelanggaran, bisa melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan terdekat, bila Panwascam Kecamatan tidak menindak-lanjuti, baru Bawaslu Kabupaten, karna sepengetahuan saya, pengawas pemilu itu ada sampai pada tingkat Desa atau kelurahan”. Ujar salah seorang masyarakat, Selasa (29/9/2020).
Dia menambahkan, adapun nama-nama oknum yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dan menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat itu sudah dikantongi Bawaslu.
“Adapun nama yang diduga melakukan pelanggaran diantaranya berinisial AK, MA, MU, AH”. Jelasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya mengatakan, akan segera memanggil dan meminta keterangan yang bersangkutan tentang ketidak netralnya dalam pemilukada sesuai ketentuan yang diberlakukan.
“Bawaslu akan panggil oknum ASN, Plt. Ka. Dinas Kesehatan, Camat, Kepala Puskesmas, Oknum Satpol PP, dan salah satu Oknum Kades Persiapan”. Kata Zamroni. **(Ijal)