LINGGA – Ratusan nelayan dan masyarakat Desa Posek Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga menggelar aksi damai dalam rangka menolak aktivitas penambangan pasir laut oleh PT. Supreme Alam Resources (SAR), dan meminta Pjs. Bupati segera memecat Kepala Desa yang dinilai bekerjasama dalam menghambat mata pencarian mereka, Sabtu (7/11/2020).
Kepada awak media, salah seorang nelayan mengatakan, penolakan tersebut sudah mereka lakukan sejak dua tahun silam, yaitu pada tahun 2018, karena selain merusak ekosistem kelautan, aktivitas penambangan tersebut juga jelas mengurangi hasil tangkapan mereka.
“Penolakan terhadap aktivitas penambangan pasir ini sudah kita lakukan sejak tahun 2018 silam, karena sangat berpengaruh pada hasil tangkapan kami, dan hal ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan bagi kami khususnya nelayan wilayah Kecamatan Kepulauan Posek”. Ujarnya.
Ungkapan itu juga dibenarkan oleh Sekretaris Desa Posek, menurut Jumahat pernyataan sikap nelayan tentang penolakan secara terang-terangan sudah disampaikannya berkali-kali pada setiap pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Namun pihak perusahaan terus berupaya melakukan bujukan terhadap masyarakat dan secara diam-diam mendatangi rumah-rumah warga, sehingga pihak perusahaan memanggil kami bersama 7 orang lainnya termasuk RT dan RW agar dapat berkerja sama memuluskan penambangan tersebut”. Ujar Sekdes.
Jumahat melanjutkan, sebagai bentuk penolakan, pihaknya sengaja mencari dan memberikan alasan yang jelas tidak akan disanggupi pihak perusahaan, yakni meminta uang persetujuan sebesar Rp. 50 Juta perkepala keluarga dan uang rutin bulanan Rp. 5 juta setiap bulannya.
“Alhamdulillah, kami tinggalkan pertemuan tersebut dan mengabarkan kepada masyarakat bahwa pihak perusahaan tidak menyanggupi usulan yang ditawarkan, dengan harapan pihak perusahaan benar-benar mengurungkan segala niatnya untuk menambang diwilayah kami”. Ucap-Nya.
Ironisnya, meski mendapat penolakan tersebut, pihak perusahaan terus berupaya mempengaruhi masyarakat, bahkan hingga menggunakan cara terselubung, yaitu bekerjasama dengan pemerintah desa dan perangkat tertentu secara diam-diam, dengan mengirimkan 2 (dua) orang utusannya mendatangi rumah warga secara door to door membawa format surat persetujuan bermeterai 6.000 rupiah, dan meminta warga menanda tanganinya dengan mengatakan sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa.
“Benar, mereka telah membagikan uang 2,5 juta rupiah beserta surat pernyataan yang bermaterai ditandatangani sebagai dukungan operasi penambangan yang dijalankan melalui perantara oknum RT 001 yang berinisial RD dan JU, dan kabarnya sudah beberapa orang warga yang telah menerima uang tersebut”. Terang Meran
Pada kesempatan yang sama, Junan selaku nelayan yang turut menyuarakan penolakan tersebut membenarkan dampak yang telah terjadi terhadap mata pencarian dan lingkungan semenjak hadirnya PT. SAR dikawasan Kecamatan Singkep Barat itu, menurut junan, hilangnya mata pencarian mereka dan rusaknya ekosistem laut ini sudah tidak bisa diberikan toleransi lagi.
“Saya menolak perusahaan tambang timah tersebut karena kami khawatir ekosistem laut Posek tempat kami mengais rezeki akan menjadi rusak, bagi kami laut adalah aset daerah kami yang mesti di jaga kelestariannya, karena laut menjadi lahan kami dan sudah dinikmati oleh para nelayan sejak dari nenek moyang kami dulu sampai ke hari ini”. Keluh Junan.
Terakhir, masyarakat dan para nelayan setempat berharap, Pjs. Bupati Lingga segera menanggapi masalah ini, dan menindak tegas para oknum pemerintah serta perangkat desa yang bekerjasama memihak perusahaan dalam upaya merusak lingkungan dan mematikan mata pencarian mereka.
“Kami selaku masyarakat Desa Posek berharap Pjs Bupati segera memberhentikan Kepala Desa atas nama Masmin, yang dinilai tidak lagi bekerja sesuai tugasnya dan tidak memikirkan nasip warga serta lingkungannya. Kami juga sudah bertanda tangan untuk pemberhentian tersebut, kami juga sudah melayangkan surat ke camat setempat”. Tuturnya. **(Ijal).