BENGKALIS – Tokoh masyarakat meminta kepada Bupati Bengkalis selektif dalam memilih penjabat kepala desa. Selain dianggap mampu, juga tidak bertentangan dengan aturan agar tidak menimbulkan persolan di kemudian harinya.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat Desa Lubuk Muda, Hasan kepada sejumlah wartawan, Jumat (20/5/2016). “Pj Kades Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil akan berakhir 19 Mei 2016. Beredar isu di tengah-tengah masyarakat bahwa yang mengantikan Pj Kades dari kalangan CPNS, pada hal itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Hasan.
Dikatakan Hasan, berdasarkan Perda No 7 Tahun 2015 Bab I Pasal 1 Poin 15, penjabat kepala desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh bupati dari pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang memenuhi syarat untuk memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban kepala desa dalam kurun waktu tertentu.
“Sesuai dengan PP 43 tahun 2014, BAB IV Pasal 40 Ayat 4, penunujukan Pj Kades dari kalangan PNS, bukan CPNS,” terang Hasan.
Lebih lanjut disampaikan Hasan, sesuai Permendagri 112 Tahun 2014 Pasal 4 Ayat 1 Poin C ketersediaan PNS di lingkungan kab/kota yang memenuhi persyarat sebagai kepala desa.
“Jika Bupati Bengkalis mengeluarkan SK tidak sesuai dengan peraturan yang ada, maka akan dikhawatirkan terjadi konflik di tengah-tengah masyarakat,” ujar Hasan.
Jika isu itu benar, Hasan berharap kepada Bupati Bengkalis untuk dapat meninjau ulang kembali sebelum pelantikan dilaksanakan.***