Marah Di Lakukan Peliputan Atas Kegiatan Illegal Loging, Bromocorah Kampung Ancam Keluarga Wartawan

LINGGA – Tidak terima dilakukan peliputan atas pemberangkatan kayu hasil olahan illegal loging yang sudah diamankan pihak berwajib, salah seorang oknum warga Desa Resang Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga, inisial DM ancam keluarga wartawan.

Melalui akun face booknya, DM dengan nama Ad Ani memposting kata-kata menunggu wartawan untuk datang kelokasi tersebut.

“Kalau nak tengok saye marah membabi buta cobelah. Saye tunggu kedatangan anda”. Isi postingan Ad Ani.

Tidak puas sampai disitu, DM Kembali melanjutkan ancamannya melalui aplikasi masanger kepada keluarga wartawan, yang pada awalnya menanyakan tentang nama sebenar suaminya.

“Suami awak sape name, semalam ade media datang ke Resang, Nak kami pelasah kan semalam, jangan pikey masyarakat resang diam takut”. Ujar DM dalam cheatingnya.

Terkait kejadian ini, Kepala Desa Resang yang sedang berada diluar daerah, ketika dikonfirmasi wartawan meminta ditangguhkan waktu, untuk menemui yang bersangkutan.

‘Kite selesaikan dgn hati dingin bg,nanti saye balek sye konfirmasi ke beliau dn meminta maaf. Cari penyakit tu namenye, abg kasi waktu ksn, biar sye konfirmasi kpd beliau dg BB yg ade ne”. Isi pesan singkat kades melalui Whats appnya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Online Indonesia DPC Kabupaten Lingga, Zulkarnaen sangat menyayangkan peristiwa tersebut, menurutnya jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh Undang-undang Pers, karena itu dikatakannya, akan melanjutkan masalah ini kepihak berwajib.

“Wartawan dalam bekerja dilindungi UU Pers Nomor 40/1999 tentang pers, saya yakin wartawan yang tergabung dalam AJOI bekerja dengan sangat menta’ati dan memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ)”. kata Zulkarnaen.

Dia melanjutkan, jika dalam suatu pemberitaan ada oknum masyarakat yang tidak senang atau merasa dirugikan, maka sudah selayaknya yang bersangkutan menyanggah dengan memberikan hak jawab dan hak klarifikasi, namun jika wartawan sampai diintimidasi atau diancam, tentu bertentangan dengan Undang-undang dan berpotensi melanggar pasal-pasal pidana KUHP.

“Terlebih lagi jika intimidasi atau ancaman tersebut ditujukan kepada keluarga wartawan, ini akan memberikan dampak trauma kepada keluarga tersebut”. Tegas Zulkarnaen. **(Ijal)