Made Ali, Soal Banjir: Kewajiban Perusahaan Mengganti Kerugian Masyarakat

PELALAWAN – Genangan air dipemukiman warga Dusun Teluk Mundur Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, yang diperkirakan dengan ketinggian mencapai 50 centimeter, dikatakan oleh warga setempat, disebabkan tersumbatnya parit kanal disekitar wilayah itu.

Menurut Dd, banjir yang merendam perkampungan dengan penduduk sekitar 80 KK (kepala keluarga) itu terletak berdampingan dengan perkebunan kelapa sawit milik PT SWP (Stalindo Wahana Perkasa) dan PT Adei Plantation.

Dan disampaikannya kepada Gopesisir.com, separuh perkampungan yang terendam banjir tersebut disebabkan tidak adanya pencucian Parit Kanal oleh pihak perusahaan, Rabu (13/5/2020) melalui pesan singkat Whats Appnya.

“Tidak ada pencucian parit setiap tahunnya, begini jadinya kebanjiran di lingkungan tempat tinggal kami”. ucap Dd membeberkan.

Hal yang sama juga dikatakan Koordinator Jikalahari, menurut Made Ali penyebab kebanjiran adalah karena kelalaian perusahaan, untuk itu perusahaan harus bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang ditimbulkan oleh banjir tersebut.

“Jika ada dampak yang dirasakan masyarakat, PT Adei berkewajiban mengganti rugi atau tidak mengulang kesalahannya, itu tanggung jawab perusahaan, kanal itu harus dibersihkan dan dijaga water manajemennya,” kata Made menjelaskan.

Dilanjutkannya lagi, menjadi tanggung jawab perusahaan dalam menjaga daerah sekitar sesuai tertera dalam Amdal perusahaan tersebut.

“Kewajiban menjaga agar daerah sekitar tidak terdampak banjir sudah tertera dalam Amdal PT Adei, Itu kesalahan PT Adei dan telah melanggar Amdal”. bebernya lagi.

Namun tudingan tersebut dibantah oleh manajemen PT Adei Plantation, melalui Budi Simanjuntak menjelaskan bahwa kondisi curah hujan belakangan ini menyebabkan air di sungai Kampar meluap.

“Air naik bang, kan abang tau sendiri air di sungai Kampar memang meluap. Pencucian sungai rutin kita laksanakan.” Katanya menjelaskan.

Namun alasan luapan sungai menurut Made Ali tidaklah bisa dijadikan pembenaran, dikatakannya itu semua sudah diatur secar tegas didalam Amdal.

“Ya gak bisa gitu, dalam Amdal dia harus punya teknologi agar tak jadi banjir. Banjir terjadi karena lokasi PT adei dulunya penyangga”. Tegas Made.

Sementara itu, Kabid Amdal, dinas lingkungan hidup Pelalawan, Davis dalam tanggapannya ia menjelaskan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan diatur jelas dalam UU.

“Dasar hukumnya paling tinggi adalah UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Di dalam dokumen Amdal dan UKL UPL tercantum kewajiban perusahaan untuk menjaga ekosistem sungai bang,” jelasnya kepada Gopesisir. **(Faisal).

Editor: Gp2