LSM RCW KECAM TINDAKAN MANAGEMENT MINI MARKET ‘UB’

ROKANHILIRDemi memperjuangkan kesosialan hak ketenagakerjaa atau buruh terus disuarakan oleh DPD LSM RCW (Republik Corruption Whacth), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Hal itu dipicu masih banyaknya terjadi tindak-tindak kecurangan yang merugikan pekerja atau buruh akan haknya.

Bahkan, lanjutnya, pengusaha tidak segan-segan menzolimi dan melanggar UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia ini.

Baca Juga : Tantang PN Rohil, LSM RCW : PN Harus Blak-Blakan Soal 2 Putusan Lahan 453 Ha

Demikian hal itu disampaikan Sekretaris LSM RCW Rohil, Andri, saat dikonfirmasi (19/10/18) di Bagan Batu. Dirinya sangat menyanyangkan jika selaku pengusaha minimarket dan juga seorang anggota DPRD Provinsi Riau memperlakukan karyawannya tidak sesuai dengan aturan serta Undang-undang yang belaku.

“Sangat miris kita melihatnya, seharusnya selaku perwakilan masyarakat yang seharusnya memperjuangkan hak-hak masyarakat malah melakukan hal yang disinyalir menyimpang dari UU Ketenagakerjaan yang berlaku,” ucapnya dengan miris.

“Dan, tindakan tersebut tidak dapat ditolerin, bagaimana dia bisa memperjuangkan hak masyarakat, sementara hak pekerjanya sendiri tidak dipenuhi. Ini satu contoh yang tidak bisa ditolerin lagi,” paparnya.

Dilanjutnya, padahal Undang-undang No 24 tahun 2011 pasal 13 serta pasal 55 sudah menjelaskan hak karyawan serta sanksi bagi pelaku usaha jika tidak memenuhi kewajibanya.

“Kita sudah surati pihak minimarket Usaha Baru, tersebut dengan register, No :11/RCW-RHL/X/2018, karena diduga telah melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Yang paling intinya kami (LSM RCW,red) sangat mengecam tindakan pelaku usaha atas perlakuanya terhadap karyawanya.(gp3)