PEKANBARU – Lagi-lagi, permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipatahkan Hakim Agung tingkat Kasasi. Membantu dengan ikhlas dari Hati Nurani, akhirnya permohonan klien dari LBH Lion Of Justice, di kabulkan dan mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan.
“Permohonan Kasasi klien kita di kabulkan Hakim Agung. Klien kita bernama Rontang Sembiring, dihukum lebih ringan sesuai pledoi yang terangkum,” ujar Andi Nugraha, Ketua LBH Lion Of Justice, kepada awak media ini, di Bagan Siapiapi, Jum’at (4/9).
Dijelaskan Andi sapaan akrabnya, keyakinan dalam membela klien untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya merupakan tuntutan dari profesi yang ia geluti beberapa tahun belakangan ini. Membela hak masyarakat tertindas, merupakan panggilan hatil nurani bagi dirinya dan timnya.
“Fakta – fakta klien kita jelas terbantahkan atas pasal yang disangkakan dan dakwaan dugaan sebagai pengedar sabu, sangat bertolak belakang dengan kejadian. Dan klien kita mengakui pernah mengonsumsi narkoba jenis sabu,” papar Andi, menerangkan dalam rangkuman pledoi.
Diterangkan Andi lagi, Rontang telah ditangkap saat dirumah temannya bernama Poltak Olo Nainggolan, Rontang saat itu ingin menumpang tidur dirumah Poltak. Namun, tidak disangka, kejadian malam itu menimpah dirinya sehingga menyeretnya kejeruji besi.
“Rontang dan Poltak sama-sama ditangkap, namun berkas mereka terpisah. Dan tuntutan serta vonis mereka sama,” jelas Andi, sembari menghela nafas panjang.
Untuk dikatahui, Jaksa penuntut umum menjerat dengan tuntutan 7 Tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp. 1 Miliar, dengan pasal 112 ayat 1. Pasal tersebut hukuman singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun.
Hakim memvonis Rontang, 6 tahun 2 bulan kurungan. Dan Rontang melakukan upaya Hukum Banding di PT Pekanbaru, akhirnya Hakim PT memberi hukuman tetap.
Dan ditingkat Kasasi, Rontang menerima perbaikan hukum dari Hakim MA dengan vonis 1 tahun 6 bulan kurungan, dipotong masa tahanan.**