ROKANHILIR – Rangka mewujudkan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu atau miskin. LBH Mahatva, di bawah kepemimpinan Kalna Surya Siregar, S.H, taja penyuluhan hukum.
Acara bertempat di Dusun Pematang Padang, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sabtu (29/6).
Acara penyuluhan hukum LBH Mahatva, dengan mengangkat thema ‘Terselenggaranya bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin’. Narasumber langsung dipimpin Ketua LBH Mahatva, Kalna Surya Siregar, S.H, dan moderator Rahmad Hidayat, S.H.
Dikonfirmasi awak media, Rahmad, menyampaikan bahwasanya pada kesempatan Luhkum ini, LBH Mahatva juga menyerahkan ‘Sertifikat Klien Tetap’ kepada masyarakat yang menghadiri acara ini.
Tujuan diserahkannya Sertifikat Klien Tetap ini, lanjut Rahmad, agar publik mengetahui bukan hanya para saudagar atau perusahaan saja yang berhak, tapi masyarakat miskin juga berhak menerima Sertifikat Klien Tetap.
“Ini bukti bahwasanya LBH Mahatva, bukan sekedar kata,” ujar Rahmad, sapaan akrabnya.
Selain dari pada itu, LBH Mahatva, juga menyoroti kinerja Kementerian Hukum dan HAM, yang sejak Tahun 2013, belum ada menambah (meloloskan,red) LBH lainnya di Kabupaten Rokan Hilir, agar memperoleh akreditasi selain LBH Ananda dan LBH Mahatva.
“Dua (2) LBH belum mampu maksimal melayani kepentingan hukum seluruh masyarakat miskin di Kabupaten Rokan Hilir. Kabupaten ini terdiri 18 Kecamatan,” tegasnya.
Maka dari itu, LBH Mahatva akan secara aktif mengoordinasikan dengan Pemerintah agar LBH lainnya yang ada di Kabupaten Rokan Hilir juga segera diseleksi hingga lolos verifikasi dan di berikan akreditasi.
“Untuk di Kabupaten Rokan Hilir, minimal harus ada 13 LBH yang melayani kepentingan hukum masyarakat miskin,” jelas Rahmad.
Kabupaten Rokan Hilir, merupakan Kabupaten yang memiliki geografis yang sangant unik. Selain memiliki letak tata Desa-desa yang cukup berjauhan, akses menuju Desa-desa perkecamatan di Rohil juga menjadi kendala jalur tempuh.
“Kabupaten Rohil masih banyak Desa-desa yang minim penyuluhan bantuan hukum. Selain jarak yang cukup jauh, akses jalan pun menjadi kendala utama. Karena minim dari sarana infrastruktur jalan,” tandas Rahmad.(Mmd).