ROKANHILIR – Sesuai putusan Kasasi dengan Nomor 1421K/Pid.sus/2020, terdakwa Poltak Olo Nainggolan, mendapatkan putusan hukum sendiri dari Hakim di Mahkamah Agung (MA). Poltak dijatuhi hukuman selama 2 Tahun kurungan.
“Ini pencapaian yang kesekian kalinya. LBH Lion Of Justice, berupaya sekuat dan sebaik mungkin untuk klien kami,” ujar Sugianto, kepada awak media ini, baru-baru ini di Bagan Siapiapi.
Dijelasakan Sugi, sapaan akrabnya, memori Kasasi Jaksa Penuntut Umum di Kejari Rohil, kembali dipatahkan oleh putusan Kasasi MA. Bahkan, lanjutnya, Hakim MA mengambil putusan sendiri terhadap klienna.
“Terimakasih Hakim Agung, klien kami (Poltak), sudah merasa puas dengan diberi hukuman yang adil ini (2 Tahun,red),” kata Sugi, pengacara muda yang bertengger di LBH Lion Of Justice, besutan Andi Nugraha.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum di Kejari Rohil, telah turut melakukan upaya Banding di tingkat Pengadilan Tinggi di Pekanbaru, karena terdakwa Poltak melakukan upaya Banding karena hukumannya dinilai tidak setimpal dengan perbuatannya.
“Klien kita Banding, karena hukuman yang dijeratkan pada dirinya dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” bebernya.
Untuk diketahui kembali, Poltak bukan Raja Minyak dari Medan itu telah ditangkap polisi karena dugaan penyalah guna narkoba kala itu.
Dalam persidangan di PN Rohil saat itu, Jaksa penuntut umum menjerat dengan tuntutan 7 Tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp. 1 Miliar.
Dalam amar putusan, Poltak divonis oleh Hakim, 6 tahun 2 bulan kurungan. Dan Poltak melakukan upaya Hukum Banding di PT Pekanbaru, akhirnya Hakim PT memperbaiki putusan PN Rohil menjadi 4 tahun 2 bulan kurungan potong masa tahanan.
Dan ditingkat Kasasi, Poltak menerima perbaikan hukum dari Hakim MA dengan vonis 2 Tahun kurungan.***(red).