Langgar Aturan Protokol Kesehatan, Masyarakat Di Kenakan Sanksi

MERANTI – Upayakan penekanan terhadap penularan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) diwilayah teritorial, Kodim 0303/Bengkalis Koramil 02/TT, bersama tim gabungan melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, Senin (5/10/2020)

“Operasi penegakan hukum protokol kesehatan yang dilaksanakan tersebut bertujuan mempercepat pemutusan mata rantai covid-19 yang saat ini menjadi momok masyarakat dunia, tanpa terkecuali di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka agar upaya ini berjalan dengan baik, kita mengharapkan partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk mematuhi pola hidup baru sesuai prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah”. Ucap Danramil 02/TT.

Dikatakannya lagi, dalam operasi yang dilaksanakan oleh Serda M. Amri dan Serda Derwono. S, bersama 10 Orang Personil Polri, 15 orang anggota Satpol-PP dan 2 orang pegawai Dishub, dan dipusatkan dijalan Dorak Selatpanjang serta beberapa titik yang identik dengan keramaian lainnya se Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti itu juga memberikan sanksi sosial bagi pelanggar yang terjaring dalam razia tersebut.

“Dalam giat tersebut juga disampaikan imbauan dengan menggunakan pengeras suara dan brosur, agar masyarakat selalu mentaati Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai Virus Covid-19 ini. dan Bagi masyarakat yang tidak mematuhinya, serta terjaring dalam operasi ini akan dikenakan sanksi berupa disiplin/Kerja sosial, antar lain membersihkan Jalan, menyanyikan Lagu Pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan mengucapkan 5 Pancasila”. Tambahnya. **(Red)