MERANTI – Sehubungan dengan instruksi Gubernur Riau melalui Pergub Nomor 22 Tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT melaksanakan Giat Operasi Yustisi gabungan, Kamis (12/11/2020).
Melalui Serma Sumardi, Danramil 02/TT, Mayor Arm. Bismi Tambunan menyampaikan, adapun personil yang terlibat dalam kegiatan gabungan tersebut terdiri dari 2 orang anggota Koramil 02/TT, yakni Serma Syafi’i dan Kopda Abdullah Sani itu bersama 6 orang personil Polres Kepulauan Meranti, 2 orang petugas Dishub dan 12 orang anggota Satpol-PP.
“Giat ini bertujuan mempercepat penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti, yang mana pelaksanaannya dititik beratkan dipusat-pusat keramaian, seperti persimpangan jalan Imam Bonjol, jalan Merdeka dan beberapa tempat lainnya yang identik dengan kerumunan banyak orang”. Ujar Danramil.
Mayor Arm Bismi Tambunan melanjutkan, guna mendukung upaya pemerintah dalam rangka percepatan penanggulangan dan pencegahan penularan Covid-19, masyarakat diharapkan dapat memberikan kerjasamanya, yaitu bertindak sebagai pelaku utama pemutusan mata rantai penyebarannya, dan sebagai bentuk efek jera, para pelanggar aturan akan dikenakan sanksi.
“Agar penegakan hukum protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik, para pelanggar aturan diberikan imbauan/sosialisasi, Penling dan bagi yang tidak mengikuti atau melanggar aturan hukum protokol kesehatan tersebut akan dikenakan tindakan disiplin serta sanksi sosial”. Tambahnya. **(Red)