Lamanya Jeritan Buruh di Lingga Pengusaha PHK Sepihak, Akhirnya Pemkab Bersuara

LINGGA – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPSI) sangat menyesalkan kepada Pemkab Lingga terkhususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang terkesan melalaikan tugas dan membiarkan para pengusaha semena-mena terhadap pekerja.

“Dikabupaten Lingga ini udah semeraut kalau soal kepentingan buat buruh. Kadis gak tau kerja dipertahankan. Kemanalah hati nurani hai para penguasa Lingga,” kata Bung Amir sapaan akrab Ketua SPSI Lingga, Ahad (11/9).

“Untuk itu SPSI meminta pada Pemkab Lingga tersepesial Bupati Lingga untuk menempatkan orang-orang yang berkompeten di bidangnya seperti Disnaker, agar para pekerja yang di PHK oleh perusahaan atau pengusaha tidak merasa dirugikan,” ketusnya.

Dilanjut Bung Amir, pihak BPJS Ketenaga Kerjaan seharusnya melakukan pengawasan dan turun kelapangan jika ada perusahaan atau pengusaha yang tidak mengikut sertakan pekerjanya dalam program BPJS ketenaga kerjaan.

“Ini jelas himbauan dan untuk didaftarkan BPJS ketenaga kerjaan agar para pekerja mendapatkan hak-nya sesuai Inpres No.2 tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminnan sosial ketenaga kerjaan,” ujarnya.

Disinggung terkait Hotel Gapura yang mem-PHK pekerjanya beberapa waktu lalu dirinya menghimbau agar pihak hotel segera membayarkan hak Ibu Maryati yang sudah bekerja selama 17 Tahun sesuai dengan Undang Undang RI no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 156 ayat (2) butir (i) dan ayat (3) butir (e).

Ditempat terpisah, Assisten II Pemkab Lingga, Yusrizal menyampaikan akan menjembatani pertemuan antara pihak Hotel Gapura, Disnaker, F-SPSI Lingga dan Ibu Maryati, agar permasalahan segera di selesaikan.

Mendapati hal tersebut, SPSI Lingga menyambut baik langkah Assisten II yang akan mempertemukan semua pihak termasuk juga BPJS ketenaga kerjaan.

“Kita apresiasi pak Asisten II. Ini niat baik agar tidak ada lagi pengusaha yang memberhentikan pekerjanya dengan semena-mena dan tidak memberi hak-nya,” tandasnya.***